
Insitekaltim, Samarinda — DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada Senin, 15 Desember 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin.
Dalam laporannya, Sabaruddin menegaskan bahwa ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan utama penerapan asas desentralisasi dan otonomi daerah.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sabaruddin di aula rapat paripurna.
Ia menilai, keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat bergantung pada kemampuan daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam daerah, khususnya sektor minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur, perlu dilakukan secara lebih optimal dan profesional.
“Kaltim memiliki potensi minyak dan gas bumi yang signifikan. Dengan adanya perubahan peraturan daerah ini diharapkan pengelolaan sumber daya tersebut dapat lebih optimal sehingga memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sabaruddin menjelaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional.
Penyesuaian tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest 10 persen serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Penyesuaian terhadap regulasi nasional ini menjadi keharusan agar badan usaha milik daerah dapat tumbuh, berkembang, dan memiliki daya saing yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kaltim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dinilai penting untuk memperkuat peran lembaga penjaminan kredit daerah dalam mendukung perekonomian.
“Perubahan bentuk hukum ini bertujuan meningkatkan peran dan fungsi perusahaan penjaminan kredit daerah dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kalimantan Timur,” katanya.
Sabaruddin juga menegaskan bahwa pembentukan dan pengelolaan BUMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance.
“BUMD harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional agar mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta menghasilkan laba,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, Komisi II DPRD Kaltim telah melaksanakan rapat internal, rapat bersama pemangku kepentingan terkait, serta kunjungan kerja ke dalam maupun luar daerah guna menggali informasi dan menyerap masukan.
“Seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara komprehensif agar raperda ini benar-benar matang dan siap ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

