Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi memperpanjang masa kerja tiga kelompok kerja (pokja) yang bertugas menyusun peraturan tata tertib, mengelola urusan internal dan mengembangkan hubungan eksternal.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama DPRD, Samarinda, Kamis (17/10/2024). Masa kerja tersebut diperpanjang hingga 28 Oktober 2024 atau dua minggu sebelum pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim periode 2024-2029.
Perpanjangan masa kerja kelompok kerja ini mencakup Pokja Pembahas Tata Tertib DPRD Kaltim. Kelompok ini memiliki tanggung jawab penting dalam menyusun aturan yang menjadi landasan operasional seluruh kegiatan DPRD, mulai dari prosedur rapat hingga tugas serta wewenang anggota dewan.
“Kelompok kerja ini berfungsi untuk memastikan bahwa DPRD Kaltim bekerja sesuai aturan yang terstruktur dengan baik, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan mendukung kinerja optimal para wakil rakyat,” ujar Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Pengesahan tata tertib DPRD tidak hanya berfungsi sebagai pedoman bagi anggota dewan, tetapi juga menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan dan anggaran.
Selain tata tertib, kelompok kerja internal DPRD Kaltim juga mendapatkan perpanjangan masa kerja. Kelompok ini bertugas mengatur urusan domestik di lingkungan DPRD, termasuk pengelolaan anggaran, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana penunjang kinerja dewan.
Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman menegaskan pentingnya kelompok kerja ini dalam memastikan kelancaran operasional dewan. “Kelompok kerja internal berperan penting dalam mendukung tugas-tugas anggota dewan, mulai dari penyediaan fasilitas hingga pengelolaan logistik untuk rapat-rapat penting. Perpanjangan ini akan memberi waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugas-tugas tersebut secara efektif,” jelasnya.
Dengan pengelolaan internal yang baik, DPRD Kaltim dapat bekerja lebih efisien dalam mencapai target-target legislasi dan pengawasan yang diemban.
Perpanjangan masa kerja juga diberikan kepada kelompok kerja eksternal DPRD Kaltim. Kelompok ini bertugas menjalin dan memperkuat hubungan strategis dengan berbagai pihak di luar DPRD, seperti pemerintah provinsi, lembaga swasta dan masyarakat. Tugas ini menjadi semakin penting mengingat tantangan pembangunan di Kalimantan Timur, terutama dengan adanya rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya kelompok kerja ini untuk menciptakan sinergi antara DPRD dan para pemangku kepentingan. “Kelompok kerja eksternal berperan sebagai jembatan komunikasi antara DPRD dengan pihak luar, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Keputusan ini mencakup seluruh aspek operasional kelompok kerja, termasuk biaya yang timbul akibat perpanjangan masa kerja tersebut, yang akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2024.
“Kami memastikan bahwa komposisi pimpinan dan anggota kelompok kerja tetap sesuai peraturan yang berlaku dan tidak ada perubahan dalam struktur maupun tugas masing-masing kelompok kerja,” tegas Norhayati Usman.
Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kelompok kerja dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik sebelum DPRD membentuk AKD yang baru, yang akan memegang peranan penting dalam menjalankan fungsi-fungsi strategis lembaga tersebut di periode 2024-2029.
Di sela-sela rapat, Hasanuddin Mas’ud juga sempat menyampaikan ucapan selamat Hari Pangan Sedunia yang diperingati setiap 16 Oktober. “Kami berharap, dengan memperingati Hari Pangan Sedunia ini, kita semakin sadar akan pentingnya menjaga hak atas pangan sebagai bagian dari upaya global memberantas kelaparan dan memperbaiki kehidupan masyarakat secara berkelanjutan,” tutupnya.