
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk membahas regulasi tersebut menggelar rapat internal pertama pada Senin, 28 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRD Kaltim.
Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menyampaikan bahwa rapat awal difokuskan pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen ini menjadi pedoman strategis yang mengarahkan kinerja pansus selama proses legislasi berlangsung, agar pembahasan berjalan sistematis dan tepat sasaran.
“Rapat tersebut difokuskan pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja Panitia Khusus sebagai dasar arah dan strategi kerja pansus dalam membahas raperda dimaksud,” ucap Sarkowi.
Ia menjelaskan urgensi regulasi ini tidak lepas dari dinamika pendidikan di Kaltim yang terus berkembang, namun belum sepenuhnya didukung kerangka hukum yang adaptif. Oleh karena itu, kehadiran raperda dianggap penting untuk menjamin pemerataan akses, kualitas layanan, dan transparansi tata kelola pendidikan.
“Raperda ini harus menjamin pemerataan, mutu, serta partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Bukan hanya soal infrastruktur atau kurikulum, tetapi juga soal keadilan akses dan tata kelola yang transparan,” katanya.
Pansus akan melakukan pemetaan isu-isu strategis terkait penyelenggaraan pendidikan di tingkat provinsi. Termasuk di antaranya adalah penguatan kelembagaan pendidikan, peningkatan sumber daya manusia, dan penataan anggaran secara proporsional.
Tak hanya menyasar aspek administratif, pansus juga merancang pendekatan faktual dengan menggelar konsultasi publik, dialog bersama pemangku kepentingan, dan studi komparatif ke daerah lain yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
Dalam proses tersebut, pansus akan melibatkan beragam elemen seperti organisasi profesi guru, akademisi, pemerhati pendidikan, dan unsur masyarakat. Semua masukan akan didokumentasikan dan dikaji dalam penyusunan naskah akhir regulasi.
“Kita tidak ingin produk hukum ini hanya bersifat administratif. Ia harus hidup dan membumi, menjadi solusi nyata bagi persoalan pendidikan yang dihadapi masyarakat Kaltim,” ujar Sarkowi.
Targetnya, pembahasan raperda dapat dirampungkan pada tahun anggaran berjalan agar hasilnya bisa segera diimplementasikan dalam kebijakan pendidikan mendatang. Pansus optimistis raperda ini akan melahirkan regulasi yang progresif, kontekstual, dan berpihak pada generasi masa depan Kaltim.