
Insitekaltim, Samarinda – Meski telah resmi dilantik awal September 2024, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) belum sepenuhnya lengkap. Dua anggota terpilih, Seno Aji dari Partai Gerindra dan Saefuddin Zuhri dari Partai Nasdem memutuskan mundur dari jabatan mereka karena maju di Pilkada Serentak 2024.
Seno Aji mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Kaltim, sementara Saefuddin Zuhri bertarung sebagai calon Wakil Wali Kota Samarinda.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra Akhmed Reza Fachlevi mengungkapkan bahwa proses penggantian Seno Aji masih dalam tahap pembahasan internal partai. “Walaupun hasil diskusi masih berlangsung di internal partai, hasil rekap KPU sudah menunjukkan siapa yang berpotensi besar untuk menggantikan,” ujar Reza seusai Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-5, Kamis (17/10/2024).
“Saya yakin, teman-teman sudah bisa menebak siapa kandidat kuatnya,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Seno Aji terpilih sebagai anggota DPRD Kaltim dari dapil 4 Kutai Kartanegara dengan dukungan 25.293 suara. Dengan pengunduran dirinya, peluang besar untuk menggantikan Seno jatuh pada Abdul Rakhman Bolong, yang merupakan caleg Gerindra dengan perolehan suara terbanyak ketiga sebesar 15.460 suara.
Akhmed Reza menambahkan bahwa setelah proses internal selesai, DPD Gerindra Kaltim akan mengajukan surat pelantikan calon pengganti Seno Aji kepada DPRD Kaltim. “Nanti setelah ajukan surat itu baru diproses di DPRD. Ada prosesnya,” katanya.
Di sisi lain, Saefuddin Zuhri yang mundur dari DPRD Kaltim setelah mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Samarinda, membuka peluang bagi Abdul Giaz, yang meraih suara terbanyak kedua di dapil 1 Samarinda, untuk menggantikannya. Saefuddin sebelumnya meraup 15.685 suara, sedangkan Abdul Giaz memperoleh 6.551 suara.
Namun, seperti halnya Gerindra, Partai Nasdem juga belum mengajukan surat resmi kepada KPU atau DPRD terkait proses PAW. Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid menegaskan bahwa proses PAW sepenuhnya merupakan kewenangan partai masing-masing. “Sudah jadi kewenangan internal partai, bukan ranah KPU lagi,” jelasnya.
Meski KPU Kaltim tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses PAW, lembaga ini tetap akan menerbitkan surat pemberitahuan mengenai calon pengganti yang berhak, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
“Surat dari KPU menjadi dasar partai memproses PAW ke sekretariat DPRD Kaltim untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga terbit surat pelantikan pengganti,” tambah Qayyim.
Proses ini berpedoman pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU 13/2019 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD. Hingga kini, baik Gerindra maupun Nasdem belum menyelesaikan tahapan ini. Namun, Qayyim memastikan,”Setahu saya tidak ada batasan waktu terkait PAW.”
“Publik bisa melihat hasil rekap suara untuk mengetahui siapa yang berpeluang menggantikan,” tandasnya.
Dengan ketiadaan dua anggota ini, DPRD Kaltim harus bersabar hingga proses PAW selesai. Sementara itu, baik Seno Aji maupun Saefuddin Zuhri terus mempersiapkan diri menghadapi tantangan baru di Pilkada Serentak 2024 yang kini dalam tahapan kampanye.