
Insitekaltim,Samarinda – Ketua Pansus Perlindungan Bahasa DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan pihaknya sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Hal tersebut ia sampaikan ketika menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) III Kerukunan Dayak Kenyah Lebuq Timai Kaltim (KDKLT-KT) 2023 di Gedung Olah Bebaya Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Kota Samarinda, Rabu (22/3/2023).
Veridiana menyampaikan hal tersebut sebagai langkah untuk melestarikan bahasa daerah. Sehingga bahasa Indonesia tidak punah dan juga melindungi bahasa daerah yang ada di Kalimantan Timur.
“Urgensinya itu jangan sampai punah apalagi kan zaman sekarang sudah maju dan modern. Jangan sampai nanti anak cucu kita tidak tahu bahasa ibunya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Veridiana Wang menanggapi hal tersebut perlu adanya raperda yang mendukung.
Selain itu, perda tersebut harus memberikan ruang kepada perda kota masing-masing untuk menetapkan bahasa daerah apa yang akan dipakai di kabupaten kota masing-masing. Sehingga perda tersebut secara spesifik mengatur bahasa daerah apa yang masih ada dan mendominasi di wilayah tersebut.
Veridiana mengatakan pembahasan raperda tersebut lebih mengacu pada pengutamaan bahasa dan masukan yang meminta agar lebih fokus kepada strategi kebijakannya setelah menyambut adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Apalagi kan kita ada IKN, akan banyak suku bangsa yang datang ke sini jangan sampai bahasa daerahnya itu hilang dan tenggelam apalagi itu bagian dari identitas Kaltim,” terangnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa penggunaan bahasa daerah itu disesuaikan dengan asal suku sehingga tetap terjaga setiap bahasa yang ada.
Disampaikan juga bahwa Dinas Pendidikan sudah menerapkan kurikulum bahasa daerah untuk masuk dalam pendidikan formal muatan lokal (mulok) yang sudah diimplementasikan di Kutai Timur dengan bahasa Kutai.
“Tapi dari mitra kita meminta lebih baik bahwa penggunaan bahasa itu disesuaikan dengan suku misalnya Kutai. Nah sebaiknya disebutkan bahasa Kutai, Kutai sesuai dengan sukunya,” ungkapnya
“Karena di Kaltim ini kabupaten kota beda-beda nih yang mayoritas bahasanya beda. Di Kukar misalnya bisa bahasa Kutai tapi kalau di Mahakam Ulu kita bisa pakai bahasa Kenyah tidak bisa bahasa Kutai,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pansus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Lantai 1 DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).
Adapun yang hadir dalam RDP tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur, Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kantor Bahasa Kaltim, Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Perguruan Ilmu Pendidikan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Mulawarman dan tokoh sastra dan budaya.