
Insitekaltim, Samarinda – Aksi demonstrasi mewarnai halaman Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu 30 April 2025, ketika lebih dari 100 mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) menuntut kepastian hukum atas kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rimbawan Bersatu itu meminta DPRD Kaltim turun tangan menekan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak pelaku.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry langsung menemui massa dan menyatakan dukungan atas tuntutan mereka. Ia menegaskan bahwa kawasan KHDTK memiliki status khusus sebagai area pendidikan dan pelatihan, sehingga keberadaan tambang ilegal di dalamnya tidak bisa ditoleransi.
“Terkait penambangan di area hutan dengan status pendidikan, tentu itu pelanggaran serius. Ada laporan dari Unmul, dalam hal ini diwakili Fakultas Kehutanan, yang sudah dilayangkan ke Gakkum dan Polda. Kita sepakat untuk mendorong kelanjutan penegakan hukum agar jelas ke depannya,” kata Sarkowi.
Ia menambahkan, momentum ini harus digunakan untuk memperbaiki perhatian terhadap KHDTK Unmul, baik dari sisi fasilitas, anggaran, maupun sumber daya manusia.
“Ini jadi peluang penting agar pemerintah pusat lebih memperhatikan KHDTK di Kaltim,” ujarnya.
Menurut hasil pemantauan lapangan, kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal mencapai 3,26 hektare. Mahasiswa menilai, penanganan kasus ini terkesan lamban meski laporan sudah masuk sejak awal April 2025.
“Kami aksi karena hingga kini belum ada kejelasan. Info terakhir hanya dari media sosial, ada dua inisial tersangka yaitu ‘R’ dan ‘A’, tapi belum ada transparansi ke kampus maupun ke kami,” ujar Muhammad Syafi’i, Humas Aliansi Rimbawan Bersatu Fahutan Unmul.
Ia berharap DPRD benar-benar menindaklanjuti dan menyuarakan desakan kepada Gakkum LHK serta pihak kepolisian agar kasus ini tidak mandek. Bila tak ada perkembangan berarti, mahasiswa berencana menggelar aksi lanjutan.
KHDTK Unmul merupakan kawasan hutan yang ditetapkan untuk kegiatan riset, praktik lapangan, dan pendidikan kehutanan. Kerusakan di kawasan ini dikhawatirkan berdampak jangka panjang terhadap fungsi ekologis dan proses akademik.