
Insitekaltim, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat guna membahas polemik berkepanjangan terkait pembangunan Jalan Rapak Indah di Kelurahan Loa Bakung, Kota Samarinda.
Rapat berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025 di Gedung E DPRD Kaltim itu menghadirkan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur serta Pemerintah Kota Samarinda.
Permasalahan lahan yang belum terselesaikan sejak hampir tiga dekade silam menjadi fokus utama dalam pertemuan tersebut.
Komisi I menilai bahwa ketidakjelasan status kepemilikan dan tanggung jawab atas lahan jalan telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan warga setempat.
Komisi I mendesak agar upaya penyelesaian tidak hanya berhenti pada ranah administrasi, tetapi juga menyentuh aspek keadilan substansial bagi masyarakat terdampak.
Untuk itu, DPRD Kaltim mendorong penyelesaian melalui jalur nonlitigasi, yakni musyawarah dan mediasi antarlembaga, yang dipandang lebih efektif dan berkeadilan.
Salah satu langkah konkret yang tengah diupayakan adalah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Provinsi membangun, tapi lahannya milik kota. Warga sudah menunggu terlalu lama,” tegas Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Agus Suwandi mengatakan bahwa keterlambatan dalam penyelesaian ini telah mengakibatkan kerugian sosial dan psikologis yang cukup besar bagi masyarakat.
Menurutnya, pembangunan jalan yang sejatinya membawa manfaat ekonomi dan konektivitas justru berubah menjadi sumber ketidakpastian akibat absennya solusi yang berpihak kepada rakyat.
Agus Suwandy juga berpendapat bahwa tidak cukup hanya mengandalkan data teknis di tingkat pemerintah. Proses penyelesaian sengketa ini juga harus memprioritaskan suara warga, terutama mereka yang terdampak langsung dan telah lama menanti kejelasan hak atas tanah mereka.
“DPRD menekankan pentingnya kelengkapan dokumen warga sebagai dasar verifikasi, agar proses ganti rugi bisa segera ditindaklanjuti secara legal dan adil,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh pihak yang terlibat dapat mengedepankan semangat kolaborasi dan tanggung jawab moral demi menyelesaikan polemik ini secara tuntas.
Komisi I , kata Agus, siap memfasilitasi pertemuan teknis lanjutan serta mendorong langkah konkret di tingkat provinsi maupun kota.
“Kami berharap proses ini tidak hanya menghasilkan solusi administratif, tapi juga memberikan rasa keadilan bagi warga yang selama ini hanya menjadi objek pembangunan,” kata Agus menambahkan.
Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, Komisi I berencana memetakan ulang status lahan dan dokumen pendukung, serta mempercepat komunikasi antara instansi vertikal dan pemerintah daerah.
DPRD menilai bahwa keterlibatan Kejati sebagai pihak penelaah hukum dapat menjadi kunci untuk memutus kebuntuan yang selama ini menghambat proses ganti rugi.
Dengan mendorong jalur penyelesaian yang bersifat nonlitigasi dan memperkuat dasar hukum melalui pendapat resmi lembaga penegak hukum, DPRD Kaltim berharap pembangunan infrastruktur tidak lagi menjadi beban sosial, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Adv)