
Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur merespons serius insiden kebakaran kedua di Big Mall Samarinda yang terjadi Rabu, 17 Juli 2025. Tidak lama berselang, sebuah video memperlihatkan plafon salah satu tenant ambruk, memperkuat kekhawatiran terkait keamanan bangunan.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman mendorong pemanggilan manajemen Big Mall. Tujuannya untuk mengkaji ulang instalasi listrik dan struktur bangunan secara menyeluruh, demi menjamin keselamatan pengunjung maupun pekerja pusat perbelanjaan tersebut.
“Kami jadwalkan pemanggilan terhadap pengelola. Dari insiden kebakaran hingga plafon ambruk, ada hal teknis yang perlu dikaji ulang,” ujar Sayid saat menghadiri Musda Partai Golkar Kaltim di Samarinda, Sabtu 19 Juli 2025.
Big Mall dinilai sebagai salah satu pusat keramaian yang melayani ribuan warga setiap hari. Oleh karena itu, aspek kelayakan teknis dan sistem proteksi terhadap risiko kebakaran tidak bisa dikesampingkan.
Sayid juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda membentuk tim investigasi independen atau menggandeng lembaga teknis untuk melakukan audit keselamatan gedung. Audit dianggap perlu dilakukan sebelum pusat perbelanjaan beroperasi penuh seperti biasa.
Di luar kasus Big Mall, Komisi III juga mendorong percepatan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemadam Kebakaran di Kota Samarinda. Menurut Sayid, kepercayaan masyarakat terhadap pemadam kebakaran sudah tinggi, namun belum didukung oleh regulasi yang memadai.
“Perda Damkar akan memperkuat kerja pemadam dan relawan. Payung hukum itu dibutuhkan agar ada standar teknis dan perlindungan yang jelas,” ucapnya.
Isi perda nantinya mencakup aspek operasional Damkar, distribusi armada, pelatihan, serta pendanaan yang menopang kinerja satuan pemadam dan relawan. Tanpa payung hukum, potensi kinerja mereka menjadi tidak maksimal di tengah meningkatnya potensi risiko kebakaran di kota besar.
Komisi III akan menyampaikan usulan ini dalam forum resmi dan mengoordinasikannya dengan DPRD Kota Samarinda. Isu perlindungan kebakaran dinilai sebagai urusan lintas level yang perlu sinergi dari kota hingga provinsi.
“Kita dorong komunikasi antarlegislatif agar proses perda ini tidak stagnan. Ini soal keselamatan masyarakat,” sebutnya.
Sayid berharap kejadian di Big Mall bisa menjadi peringatan bagi seluruh pengelola fasilitas publik di Samarinda untuk tidak mengabaikan aspek keamanan bangunan. Evaluasi teknis harus menjadi prosedur rutin, bukan reaksi setelah bencana.
“Kalau ditemukan titik lemah, segera perbaiki. Jangan tunggu jatuh korban baru ada tindakan,” pesannya.
Komisi III saat ini sedang menyusun jadwal rapat internal dan pemanggilan pengelola Big Mall. Rekomendasi dari hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kepada dinas teknis, pemerintah kota, dan pengelola mal agar langkah perbaikan dapat segera dilakukan.