
Insitekaltim, Samarinda – Bantuan keuangan (bankeu), hibah dan bantuan sosial (bansos) dicoret dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kalimantan Timur tahun 2025. Keputusan itu diambil DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena keterbatasan waktu dan ketatnya regulasi pencairan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebut bahwa proses verifikasi dan tahapan administrasi tidak memungkinkan seluruh bantuan disalurkan dalam sisa tahun anggaran.
“Regulasinya tidak memungkinkan. Tahapan penyalurannya cukup panjang dan waktunya tidak cukup. Apalagi Peraturan Gubernur tentang banKeu masih berlaku dan mengatur besaran tertentu. Itu juga jadi pertimbangan,” ujar Samsun usai rapat di Gedung DPRD Kaltim, Senin 14 Juli 2025.
Meskipun demikian, DPRD memastikan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses maupun jalur komunikasi langsung tidak akan diabaikan.
“Kita tetap komitmen mengawal kebutuhan masyarakat. Kalau tidak bisa sekarang, kita pastikan masuk di pembahasan APBD Murni mendatang,” lanjutnya.
Menurutnya, pencoretan justru untuk melindungi masyarakat dari risiko kegagalan realisasi bantuan karena persyaratan teknis yang tidak mungkin dipenuhi dalam waktu dekat.
“Bansos dan hibah itu butuh waktu untuk verifikasi. Jangan sampai kita masukkan tapi akhirnya tidak bisa dijalankan. Itu malah merugikan,” jelas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Samsun juga menegaskan, DPRD tetap menjadi kanal utama penyampaian dan pengawalan aspirasi warga, termasuk untuk program-program bantuan yang menjadi kebutuhan mendesak.
“Jangan khawatir, masih ada ruang anggaran berikutnya. Prinsipnya, kita tetap berpihak,” tandasnya.