
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15 di Gedung DPRD Kaltim pada Rabu, 28 Mei 2025.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan memaparkan urgensi dan dasar hukum penyusunan Ranperda RPJMD yang tidak tercantum dalam Propemperda.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sesuai dengan pasal 65 ayat 1 huruf c dan pasal 24, kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama serta menyusun dan menetapkan RKPD,” ujar Agusriansyah.
Ia juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Instruksi tersebut menegaskan bahwa penyusunan RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku.
“Dengan dasar hukum tersebut sebagai alasan utama, pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur saat ini perlu menyusun dan membahas tentang RPJMD yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan daerah provinsi,” kata Agusriansyah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu melanjutkan, penyusunan Ranperda RPJMD juga didasari oleh kebutuhan substantif. RPJMD 2025–2029, menurutnya, berperan penting dalam menjelaskan sasaran pembangunan daerah, menjadi pondasi awal pembangunan jangka panjang, serta menjadi dokumen perencanaan lima tahunan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur dan Berau itu, juga menekankan bahwa RPJMD merupakan bagian penting dalam mendukung program prioritas nasional.
“Pembentukan Ranperda tentang RPJMD disesuaikan dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan masa berlakunya berakhir bersamaan dengan masa jabatan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah,” terang Agusriansyah.
Ia juga menyampaikan bahwa periodisasi RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025–2029 telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode yang sama.
Dengan demikian, arah kebijakan pembangunan daerah dapat terintegrasi dengan kebijakan pembangunan nasional.
Lebih jauh, Agusriansyah menekankan bahwa meskipun Ranperda RPJMD ini disusun di luar Propemperda, pembentukannya tetap sah secara hukum.
Hal ini, jelas Agusriansyah, merujuk pada ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah, yang memungkinkan pengajuan Ranperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu.
“Meski demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Perda Nomor 7 Tahun 2021, dalam keadaan tertentu gubernur dan DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda di luar tahun berjalan,” jelasnya.
“Oleh karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD ini sah dan dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambah Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Di akhir penyampaiannya, Bapemperda DPRD Kaltim berharap agar pimpinan dewan segera menindaklanjuti pembahasan Ranperda RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.