
Insitekaltim, Samarinda – Polemik keterlambatan pembayaran gaji di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kembali mencuat dan menuai perhatian dari DPRD Kalimantan Timur. Komisi IV DPRD Kaltim mempertimbangkan untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum apabila manajemen rumah sakit tidak segera menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menilai manajemen RSHD kurang kooperatif dalam menyikapi keluhan para tenaga kerja. Ia menyebut pihaknya telah berusaha membangun komunikasi dengan manajemen, namun tidak mendapat respons yang memadai.
“Memang kita sudah mengingatkan agar manajemen melaksanakan kewajibannya. Kita prihatin juga, karena saat mau menghadap, tidak ditemui, seolah-olah ada kesengajaan untuk ingkar,” ujar Sarkowi saat ditemui belum lama ini.
Komisi IV DPRD Kaltim berencana menjadwalkan pemanggilan ulang manajemen RSHD, namun masih menunggu waktu yang tepat. Sarkowi menambahkan, jika upaya mediasi kembali gagal, maka langkah hukum akan dipertimbangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.
“Kami akan coba panggil lagi untuk menegaskan komitmen mereka. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami akan dorong proses hukum karena mediasi sejauh ini belum memungkinkan,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, juga prihatin terhadap nasib puluhan karyawan RSHD yang mengaku belum menerima gaji selama dua hingga tiga bulan. Ia menuturkan bahwa DPRD telah memberi tenggat waktu hingga 7 Mei untuk penyelesaian.
“Keluhan dari mereka, selama tiga bulan tidak digaji oleh manajemen. Ini sangat memprihatinkan. Dan kami juga sudah memberikan batas pembayaran itu 7 Mei. Jika tidak, maka kami tidak segan untuk membawa ke jalur hukum,” ucapnya.
Persoalan ini mencuat setelah puluhan karyawan RSHD mendatangi DPRD Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda pada 16 April 2025. Mereka mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji, sistem kontrak kerja yang tidak jelas, hingga penahanan ijazah oleh manajemen rumah sakit.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum RSHD, Febronius Kuri Kefi, menjelaskan bahwa sebagian besar gaji karyawan telah dibayarkan sesuai Upah Minimum Kota (UMK), kecuali 19 orang yang menerima di bawah UMK. Ia menyebut bahwa rencana penyesuaian gaji telah disusun dan ditargetkan mulai berlaku pada November 2024.
“Per November nanti sudah UMK semua. Jadi pada awal Desember 2023, mereka sudah terima gaji sesuai standar UMK,” tuturnya.
Namun, beberapa karyawan mengaku kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang disampaikan. Seorang mantan karyawan, Adela, menyebut belum ada kejelasan pembayaran meskipun sudah ada janji dari manajemen.
“Mayoritas dua sampai tiga bulan gaji belum dibayarkan, cuma janji-janji mau dibayarkan tapi tidak ada kejelasan,” katanya.
Beberapa tenaga kerja bahkan mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja setelah mengadukan permasalahan ini. DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga para tenaga kerja memperoleh haknya sesuai hukum yang berlaku.