
Insitekaltim,Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (20/11/2023).
Inisiatif ini merupakan langkah responsif terhadap Surat Edaran (SE) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pimpinan rapat, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Seno Aji, bersama dengan ketua fraksi dan komisi di DPRD. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim turut hadir dalam RDP tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan bahwa RDP diadakan sehubungan dengan penerimaan SE dari Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk memperhatikan SE tersebut.
“Ini merupakan penyesuaian terkait pelaksanaan APBD 2023. Kami merespons saran dan arahan dari KPK dengan mengadakan rapat agar tidak terjadi ketidaksesuaian yang tidak diinginkan,” ungkap Samsun.
Dalam serapan anggaran tahun 2023, Samsun menyatakan bahwa hampir seluruh serapan APBD Kaltim telah memenuhi persyaratan perencanaan dan berada dalam tahap kemajuan.
“Meski demikian, kita memproyeksikan agar dana APBD dapat terserap seluruhnya. Sebagian besar sudah memenuhi persyaratan perencanaan yang menjadi tuntutan,” ujarnya.
Meskipun demikian, politikus Partai PDI-P tersebut mengungkapkan bahwa masih ada OPD yang belum sepenuhnya menyerap APBD. Salah satunya adalah Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang saat ini masih dalam proses pelengkapan administrasi.
“Penting untuk mencatat bahwa harus ada pemenuhan persyaratan sesuai arahan dari KPK terkait perencanaan,” tandasnya.