
Insitekaltim, Samarinda– DPRD Kota Samarinda memberikan sumbangsih saran maupun referensi buku kode etik kepada beberapa anggota DPRD Kabupaten Berau. Opsi untuk membagi pengetahuan maupun pemikiran yang telah tertuang dalam buku kode etik kepada para rekan sejawat dari Kabupaten Berau ini demi menjaga dan menegakkan marwah sebagai anggota DPRD.
“Kami menerima kunjungan dari teman-teman beberapa anggota DPRD, Badan Kehormatan Kabupaten Berau, Sekwan,” ungkap Anggota DPRD Kota Samarinda Ahmad Sopian Noor, Selasa (2/2/2022) di DPRD Kota Samarinda.
Dalam diskusi, terang Ahmad Sopian Noor mereka bertanya tentang kode etik anggota DPRD, maupun persoalan riil yang dihadapi baik dalam bentuk lisan maupun laporan.
“Adapun salah satu persoalan riil yang tak jarang dihadapi oleh anggota DPRD dalam menjalankan rutinitasnya sebagai anggota wakil rakyat, yakni terkait kedisiplinan menghadiri sidang atau rapat. Dan adapula yang mangkir sebanyak tiga kali dalam rapat paripurna,” ucapnya.
Dikatakan Ahmad Sopian Noor, salah satu sumbangsih pemikiran dalam upaya memecahkan permasalahan kontekstual yang terjadi yaitu bagaimana mencari tahu sebab dan akibatnya.
Sebab-sebab suatu persoalan, ujarnya, penting untuk diketahui karena oknum anggota dewan yang tidak hadir tentu memiliki alasan.
“Kadang ada yang tiga kali tidak hadir paripurna. Oleh sebab itu, kita bisa memanggil dan menanyakan kepadanya apa faktor penyebab hingga ia tidak hadir. Kecuali, ia memang secara sengaja tidak hadir dan tidak mau menunaikan kewajibannya,” katanya.
Sedangkan yang dimaksud dengan kode etik, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 PP Nomor 12 Tahun 2018, kode etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya
untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Tak hanya sumbangsih saran sambungnya, melainkan juga buku kode etik tata tertib.
“Itu tadi yang saya sampaikan. Termasuk buku kode etik tata tertib. Jadi alhamdulilah, kode etik juga kita sudah punya,” bebernya.
Ia menambahkan hal ini menjadi salah satu alat kelengkapan dewan
(AKD) untuk menegakkan marwah DPRD, menjaga kedisiplinan dan menjaga integritas sebagai anggota DPRD.

