Insitekaltim, Sangatta – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim) mengupayakan agar korban pelecehan seksual dibebaskan dari biaya dirujukan ke Rumah Sakit (RS).
Upaya tersebut dilakukan dengan di dorongnya raperda perlindungan perempuan yang di bahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dapat mengatur pembiayaan penyintas yang memerlukan rujukan ke rumah sakit.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim) Aisyah mengatakan penanganan kasus pelecehan seksual yang paling mendesak adalah kedaruratannya.
“Jadi bila diperlukan rujukan maka langsung rujuk saja itu kan darurat,” kata Aisyah.
Lanjutnya, sangat tak elok jika seseorang korban pelecehan seksual yang harus mendapatkan perawatan rumah sakit dituntut untuk membayar tagihan pengobatan. Oleh sebab itu Pemerintah Kutim melalui peraturan paerah (Perda) harus mengatur pengobatan gratis kepada korban kejahatan seksual.
“Pengalaman kami membawa penyintas ke RS AWS (Abdul Wahab Syahranie) Samarinda, biaya pengobatannya gratis sebab ada Peraturan Gubernur-nya, nah ini juga akan kami sampaikan semoga raperda dapat mengatur hal tersebut,” tuturnya.
Dalam sejumlah kasus perempuan yang kerap kali mendapatkan perlakuan tak wajar karena dianggap lemah dan tak berdaya sehingga banyak yang menjadi korban pelecehan seksual. Begitupun halnya dengan anak-anak.
Akibatnya, banyak yang mengalami traumatis bahkan gangguan psikis akibat perlakukan tak layak tersebut.
“Kekerasan seksual seringkali tidak diduga oleh korban. Akibatnya, tak sedikit korban yang menjadi terpaku dalam peristiwa itu hingga tidak bisa memberikan respon perlawanan atau mengungkapkannya,” tandasnya.
Oleh karena itu, bantuan gratis biaya rujukan atau pemeriksaan rumah sakit harus di gratiskan, sebab hal tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperbaiki kerusakan mental akibat pelecehan seksual.