Insitekaltim,Samarinda-Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda, Ardiansyah berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Terpidana kasus dana hibah pengadaan jasa catering di Pemprov Kaltim, diamankan di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Samarinda, Senin (27/7/2022).
Dana hibah tersebut berupa pengadaan jasa katering dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) pada kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.638.147.500.
“Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut,” jelasnya dalam amar putusan melalui pers rilis.
“Apabila terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,”urai putusan.
Terpida berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020 / PT.SMR, terpidana Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012.