
Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono kembali mengambil inisiatif melawan peredaran narkoba.
Hal itu ia lakukan dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Dalam acara sosialisasi yang digelar di Kecamatan Samarinda Ulu, Nidya mengungkapkan pentingnya perda tersebut dalam melengkapi langkah-langkah pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim terutama di Samarinda.
“Sebab yang kita tahu Kalimantan ini berbatasan dengan luar negeri, sehingga akses peredarannya mudah,” ungkapnya, Senin (22/4/2024).
Perda tersebut, hasil kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya narkoba.
Nidya menegaskan bahwa perda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga tindakan represif terhadap para pelaku narkoba.
Dalam penjabarannya, Nidya menyoroti konsekuensi dari keterlibatan dengan narkoba, mulai dari konsekuensi keuangan hingga terjerumus ke dalam tindakan kriminal.
“Kita harus sadar apa dampak dari narkoba. Awalnya kita menganggap sepele dengan mencoba-coba. Pasti setelah kecanduan memaksa untuk beli sendiri, ujung-ujungnya? Besar pasak daripada tiang,” paparnya.
“Setelah uang habis, pasti kita mencari cara untuk tetap membeli. Menjual barang sendiri, akhirnya menjual barang keluarga, hingga parahnya nekat melakukan aksi kriminal demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba,” sambung Nidya.
Oleh karenanya ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah anak-anak terlibat dengan narkoba.
Nidya mengingatkan apabila ada indikasi seseorang menggunakan narkoba, agar segera melapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Jangan sungkan untuk melapor ke BNN agar mendapatkan penanganan berupa rehabilitasi. Insyaallah gratis, sebab pemerintah hadir di sana,” paparnya.
Hadir juga sebagai narasumber Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur Risma Togi Silalahi.
Ia menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba sangat rentan dilakukan pada usia remaja. Data menunjukkan bahwa usia pertama kali penggunaan narkoba di Kaltim berada pada kisaran 13-18 tahun.
Risma juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap tingginya permintaan narkoba di Samarinda, meskipun dengan harga yang tinggi. Ganja menjadi jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi di daerah tersebut.
“Samarinda ini cukup mengkhawatirkan, tidak ada pabrik produksi, tapi tingkat penggunanya sangat tinggi. Sehingga harga narkoba di Indonesia sendiri mencapai Rp1.500.000 per gram,” paparnya.
Risma mengajak semua pihak untuk aktif melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba kepada BNN. Dia juga menekankan perlunya pendekatan sosial terhadap para pengguna narkoba yang sudah kecanduan untuk membantu mereka keluar dari lingkaran negatif.
“Tolong peran aktif semuanya, jangan ragu untuk melaporkan kepada BNN. Nanti di sana kita cek kesehatan dan wawancara untuk menyesuaikan penanganan yang akan diberikan,” tandas Risma.
Dengan perda ini dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur, khususnya Samarinda, dapat menjadi lebih efektif.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang semakin merajalela.