Insitekaltim,Samarinda – Kasi Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Zainal Abidin mengutarakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penanganan masalah sampah di Kota Samarinda.
Dalam pernyataannya di kawasan Citra Niaga, Zainal Abidin menyampaikan kekhawatiran terkait produksi sampah yang terus meningkat.
“Sampah ini memang menjadi masalah diseluruh kota, terkhusus di Samarinda. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak bisa menangani sendirian, jelas perlu ada peran serta kesadaran masyarakat dalam urusan sampah ini,” ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Zainal juga menyoroti perilaku masyarakat yang kurang memperhatikan pemilahan kategori sampah, padahal pemilahan tersebut penting dalam pengelolaan sampah yang efektif.
“Jika kita ambil contoh terkait sampah rumah tangga, yang di mana semua sampah dijadikan satu dalam satu plastik, itu tidak mungkin dengan batas waktu yang ada di TPS, akan dipilah untuk di kategorikan tiap sampah di sana,” tambahnya.
Meskipun sosialisasi telah dilakukan, Zainal mengakui bahwa perubahan kebiasaan masyarakat tidak bisa terjadi secara instan. Ia menjelaskan bahwa proses penanganan sampah memerlukan tahapan yang melibatkan edukasi masyarakat.
“Sosialisasi melalui lurah dan RT sebetulnya sudah dilakukan, namun namanya kebiasaan, kita tidak bisa merubahnya secara instan, maka dari itu perlu tahapan-tahapan dalam penanganannya,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa tahap pertama adalah melakukan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah.
“Dan tahap pertama adalah, edukasi ke tingkat bawah untuk menyadarkan tentang pemilahan sampah ini, sehingga nanti dikategorikan, mana sampah organik, non-organik, dan B3,” lanjutnya.
Samarinda saat ini menghadapi tantangan besar dengan produksi sampah mencapai 600 ton per hari. Dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) yang akan menarik banyak penduduk, perhatian terhadap penanganan sampah menjadi semakin mendesak.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota melaui DLH berkomitmen untuk melaksanakan program yang efektif, termasuk menindak tegas terhadap pelanggaran terkait penyimpanan atau pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan, untuk menjadikan Samarinda sebagai contoh kota bersih bagi kota lainnya.