Insitekaltim,Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konferensi pers atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, Senin (11/7/2022).
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, bahwa awalnya Tim Opsnal Subdit I berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika inisial K jenis sabu dengan barang bukti berupa 64 poket narkotika jenis sabu dan 1 HP merek samsung.
“Tersangka saat dilakukan penangkapan sedang menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli yang datang ke lokasi dengan harga Rp150.000 per poket dan harga Rp200.000 per poket,” ucap Kombes Yusuf Sutejo.
Pada saat melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu tersebut, tersangka bersama temannya inisial KC dan KD berhasil melarikan diri pada saat Tim Opsnal Subdit I melakukan penindakan dan saat ini keduanya masih dalam penyelidikan.
“Pada saat ditangkap tersangka K melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya,” kata Yusuf Sutejo.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.