Insitekaltim,Samarinda – Dalam upaya meningkatkan kualitas produk UMKM di Kalimantan Timur (Kaltim) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kaltim Heni Purwaningsih mengimbau seluruh pelaku UMKM di Benua Etam untuk memiliki sertifikasi halal.
Langkah ini sejalan dengan komitmen untuk memastikan kehalalan produk dan memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin meningkat akan produk halal.
Heni Purwaningsih menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk memfasilitasi UMKM mendapatkan sertifikasi halal.
Salah satu langkah tersebut adalah dengan menyediakan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas halal tersebut.
“Kami sediakan pendamping halal yang melakukan pendampingan kepada para UMKM di Kaltim. Sertifikasi halal ada dua, yaitu self declare dan reguler melalui lembaga pemeriksa halal (LPH),” ujar Heni, Jumat (22/3/2024).
Lebih lanjut, Heni mengatakan bahwa UMKM yang memiliki produk sederhana dan tidak menggunakan bahan utama daging dapat memilih mendaftar melalui aplikasi online self declare.
Mereka akan didampingi oleh pendamping proses produk halal (PPH) serta akan dilakukan verifikasi sampai dengan terdaftar dan mendapatkan sertifikat halal.
Sementara itu, UMKM dengan skala produksi yang lebih besar dan menggunakan bahan seperti daging perlu mendaftar secara reguler melalui tahapan yang lebih detail, termasuk peninjauan langsung terhadap tempat produksi dan bahan-bahan yang digunakan.
“Reguler melewati beberapa tahapan harus meninjau tempat produksi, dilihat apakah bahan yang digunakan halal,” tambah Heni.
Heni Purwaningsih juga menjelaskan bahwa aturan terkait sertifikasi halal bagi UMKM telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi UMKM.
“Perda tersebut membahas mengenai komitmen pihak-pihak terkait pemberdayaan UMKM, alokasi anggaran, termasuk sertifikasi halal,” jelasnya.
Disperindagkop Kaltim menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh UMKM di Kalimantan Timur harus memiliki sertifikasi halal pada tahun 2024.
Langkah ini agar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk UMKM serta mendukung pertumbuhan dan pengembangan UMKM di wilayah ini.
Dengan upaya ini, Disperindagkop Kaltim berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih berkualitas, berdaya saing dan memperkuat posisi UMKM dalam pasar yang semakin ketat.