Insitekaltim, Samarinda — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mendorong penerapan sistem parkir berlangganan tanpa juru parkir sebagai langkah yang konkrit menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran yang selama ini masih dikelola secara manual dan tunai.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Samarinda Boy Leonardo menegaskan, sistem parkir konvensional dengan transaksi tunai memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan dan tidak optimal dalam menyumbang PAD.
“Pembayaran parkir itu sangat sensitif. Selama masih melibatkan uang tunai dan faktor manusia, potensi penyalahgunaan selalu ada. Karena itu kita arahkan ke sistem cashless dan berlangganan,” ujar Boy, melalui sambungan telepon suara WhatsApp Senin, 2 Februari 2026.
Melalui sistem parkir berlangganan, seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai menggunakan kartu yang terhubung dengan nomor pelat kendaraan.
Dengan mekanisme tersebut, Dishub menilai pengelolaan parkir akan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran retribusi daerah.
Meski demikian, Boy menilai penghapusan juru parkir tidak dapat dilakukan secara sekaligus. Dengan perubahan pola pengelolaan parkir yang telah berlangsung puluhan tahun memerlukan proses transisi dan sosialisasi pendekatan kepada masyarakat.
“Akan ada lokasi yang benar-benar tanpa juru parkir, tetapi ada juga yang masih dalam masa peralihan. Juru parkir tetap kita libatkan untuk membantu sosialisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Boy menyampaikan pada lokasi peralihan parkir berlangganan, Dishub akan memasang papan informasi dan spanduk yang mengarahkan pengguna jasa parkir untuk melakukan pembayaran secara non-tunai. Seiring waktu berjalan, keberadaan juru parkir di lokasi tersebut akan dikurangi.
Ia menekankan, tujuan utama kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pelayanan parkir, tetapi juga mengoptimalkan penerimaan daerah. Menurutnya, sistem parkir berlangganan diharapkan mampu menciptakan kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap PAD.
Untuk tahap awal, Dishub memprioritaskan titik-titik parkir binaan yang selama ini dikelola juru parkir terdata dan yang memiliki target retribusi. Beberapa lokasi, seperti kawasan Citra Niaga, yang telah ditetapkan sebagai titik parkir berlangganan dan dilengkapi dengan papan penandanya.
Lebih dalam pada sistem parkir berlangganan ini menyediakan paket bulanan, per-enam bulan, dan tahunan, dengan tarif lebih ekonomis untuk paket tahunan. Kartu parkir berlangganan tersebut diberlakukan sesuai masa yang dipilih dan dapat digunakan tanpa transaksi di lapangan.
Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan penerapan program tersebut dari sisi internal, termasuk pelatihan sumber daya manusia (SDM) dan penyesuaian anggaran. Kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini telah diterapkan disebut turut memengaruhi kecepatan implementasi.
Meski masih dalam tahap persiapan, kebijakan parkir berlangganan telah lebih dulu diterapkan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Samarinda, melalui surat edaran sejak tahun lalu yaitu 2025.
“Sebagai bagian dari pemerintah, ASN sudah mulai menerapkan parkir berlangganan. Ke depannya, sistem ini akan diperluas ke masyarakat untuk mendorong parkir yang tertib, transparan, dan berkontribusi maksimal terhadap PAD,” pungkasnya.

