Insitekaltim, Samarinda — Pemanfaatan halte sebagai media promosi komersial mulai disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Melalui skema naming right, perusahaan dapat menggunakan nama mereka pada halte dan selter yang menunjang layanan angkutan massal berbasis Buy The Service (BTS).
Skema ini disiapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk membuka sumber pendapatan asli daerah (PAD) di luar tarif penumpang.
Kepada awak media, kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan kerja sama tersebut akan memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperkenalkan merek melalui fasilitas transportasi publik. Identitas perusahaan nantinya ikut terdengar ketika informasi pemberhentian disampaikan kepada penumpang di dalam bus.
“Rencananya, halte dan selter akan kami tawarkan kepada sejumlah perusahaan untuk kerja sama penamaan. Nama itu nantinya ikut disebut saat bus menginformasikan lokasi pemberhentian,” Ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan seluler. Jumat, 16 Oktober 2026.
Artinya, nama halte tidak harus selalu merujuk pada kawasan tempat fasilitas tersebut berada. Perusahaan yang bekerja sama berpeluang menjadikan nama mereka sebagai identitas halte, sehingga promosi dapat menjangkau penumpang selama perjalanan.
Meski demikian, Manalu menyebutkan penerapan skema tersebut masih dalam tahap persiapan. Dishub Samarinda tengah merancang aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kerja sama penamaan halte dan selter, termasuk melalui penyusunan surat keputusan (SK).
“Sekarang kami sedang menyusun SK yang mengatur kerja sama penamaan halte dan selter tersebut,” Ucapnya.
Potensi pendapatan dari hak penamaan juga perlu dilihat bersama skema pembiayaan operasional BTS. Sebab, sumber anggaran yang digunakan akan memengaruhi pengelolaan penerimaan dari layanan angkutan massal tersebut.
Manalu menjelaskan, pemerintah pusat direncanakan membiayai layanan BTS Samarinda melalui APBN selama tiga tahun pertama, yakni 2027 hingga 2029. Setelah itu, pembiayaan ditargetkan beralih ke APBD Kota Samarinda mulai 2030.
Selama anggaran operasional masih ditanggung pemerintah pusat, penerimaan dari tiket penumpang akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pengelolaan pendapatan tarif oleh pemerintah kota baru dimungkinkan ketika layanan tersebut dibiayai melalui APBD.
Adapun tarif perjalanan yang sebelumnya diwacanakan sebesar Rp2.500 masih menunggu kepastian. Dishub belum menetapkan nominal tersebut karena perhitungannya harus mempertimbangkan skenario pembiayaan dan kebijakan pemerintah pusat.
“Besaran tarifnya belum final. Kami masih menunggu skenario yang disusun Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Keuangan,” Jelas Manalu.
Ia menegaskan, tarif yang nantinya diberlakukan tetap harus ditetapkan melalui SK wali kota. Dengan demikian, angka Rp2.500 masih sebatas rencana dan belum menjadi ketentuan resmi bagi penumpang BTS.
Selain mengembangkan layanan angkutan umum, Pemkot Samarinda melihat peluang untuk mengoptimalkan fasilitas pendukungnya sebagai aset yang bernilai ekonomi. Kerja sama komersial melalui hak penamaan diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pendanaan bagi pemerintah daerah.
“Skema ini bisa menjadi salah satu bentuk pembiayaan kreatif untuk menambah pemasukan Pemkot Samarinda,” Tutup Manalu. (ADV)

