Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda berencana melakukan pengaturan ulang distribusi pertalite dan biosolar guna mengurangi kemacetan di dalam kota.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu. Ia menyampaikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di pusat kota selama ini menjadi penyumbang kemacetan, akibat antrean panjang kendaraan roda empat yang membeli pertalite.
“Untuk pertalite roda empat kita akan petakan di SPBU yang agak di luar kota atau di jalan-jalan bagian luar. Sehingga SPBU di dalam kota yang menjadi penyumbang kemacetan bisa berkurang antreannya,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Pengendalian Pembelian JBT Solar Bersubsidi, Rabu, 11 Februari 2026.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan arus lalu lintas di pusat Kota Samarinda menjadi lebih renggang dan risiko kecelakaan akibat antrean kendaraan dapat ditekan.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan satu SPBU khusus untuk melayani pengisian bahan bakar bagi angkutan umum atau bus. Namun, bus yang dilayani wajib melengkapi izin operasional aktif.
“Supaya jelas bahwa bus tersebut benar-benar beroperasi, bukan hanya kamuflase. Jadi yang dilayani memang kendaraan yang betul-betul jalan,” tegas Manalu.
Ke depan, sistem pembayaran BBM bersubsidi juga akan diarahkan menggunakan aplikasi MyPertamina dan tidak lagi mengandalkan fuel card semata. Langkah ini untuk memastikan seluruh transaksi tercatat dan dapat ditelusuri.
Dishub juga akan melakukan pelacakan penggunaan BBM. Misalnya, jika satu kendaraan mendapat jatah 80 liter, maka secara asumsi dapat menempuh sekitar 240 kilometer.
“Kalau besoknya dia ambil antrean lagi, kita akan track. Dia sudah melakukan perjalanan sejauh mana? ini bagian dari pengawasan agar distribusi subsidi tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Terkait potensi dampak inflasi, Manalu memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, sebagian besar angkutan logistik sembako kini justru menggunakan BBM non-subsidi, karena antrean solar subsidi terlalu panjang.
“Inflasi di Kota Samarinda tetap terjaga. Jadi tidak ada alasan bahwa kebijakan ini akan mengguncang harga,” pungkasnya.
Rencana kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku 1 April 2026, atau paling lambat 1 Mei 2026 setelah proses sosialisasi selesai.

