Insitekaltim,Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi penggunaan fuel card di Kota Samarinda. Rapat digelar di Ruang Rapat Karang Asan Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (27/3/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan mengenai fuel card dan kegunaannya.
“Ini fuel card semacam kartu pengendali bahan bakar minyak (BBM). Jadi sebagai alat pembayaran nontunai dalam pembelian solar bersubsidi,” jelasnya.
Rapat juga mengundang beberapa dinas terkait untuk melakukan evaluasi fuel card ini.
“Jadi kami mengundang dinas terkait dari Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan evaluasi terkait fuel card yang sudah terbit,” sebutnya.
Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan fuel card yang diperbarui ini.
Sebelumnya, diketahui terdapat temuan dugaan penyelewengan BBM jenis solar yang dilakukan sejumlah sopir truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, pada Jumat 16 Februari 2023 lalu.
Menurut Manalu, selain merugikan dan dapat membuat kemacetan di wilayah sekitar SPBU, hal tersebut juga tidak tepat sasaran.
“Karena sebelumnya ada temuan fuel card yang tidak tepat sasaran. Jadi akan diperbarui agar lebih baik dan tepat sasaran penggunaanya,” harapnya.
Menurut Manalu, selain merugikan dan dapat membuat kemacetan di wilayah sekitar SPBU, hal tersebut juga tidak tepat sasaran. Ke depannya Dishub beserta pihak terkait lainnya akan melakukan tindak lanjut demi memperbaiki ketidaknyamanan tersebut.
“Itu juga istilahnya BBM itu tidak tepat sasaran. Dan seluruhnya akan kita up lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, syarat untuk mendaftar ulang fuel card adalah menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan KIR (uji kendaraan bermotor).
Manalu mengimbau agar kendaraan yang tidak melakukan KIR harus kembali mendaftar.
Manalu menyoroti masyarakat yang masih abai untuk mengikuti uji berkala pada kendaraan mereka yang mana hal tersebut demi keselamatan pengendara itu sendiri.
“Untuk mendaftar ulang mereka wajib menggunakan STNK asli dan KIR yang asli,” ungkapnya.
“Mereka mengabaikan, padahal itu syarat mutlak untuk berkendara ataupun beroperasi, supaya tidak merusak jalan karena Over Dimensi Over Loading (ODOL),” tutupnya.