Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan kembali larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan alat berat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Irhamsyah menekankan bahwa kendaraan dengan tonase di atas 8 ton tidak boleh melintasi jalan umum dan wajib menggunakan jalur sungai atau jalur khusus yang dibangun perusahaan.
Pernyataan tegas ini disampaikan Irhamsyah sebagai respons atas makin parahnya kerusakan jalan di sejumlah wilayah Kaltim, yang menurutnya sebagian besar disebabkan oleh mobilisasi alat berat yang melebihi kapasitas jalan.
“Batas beban maksimal jalan umum itu 8 ton. Kalau lebih, apalagi sampai 50-60 ton, itu sudah melanggar dan sangat merusak. Harusnya lewat jalur mereka sendiri atau sungai. Jalan umum bukan untuk itu,” tegas Irhamsyah, Senin 30 Juni 2025.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan trailer besar yang mengangkut alat berat seperti ekskavator PC 330 atau lebih telah merusak struktur jalan provinsi, nasional, dan kabupaten. Mobilisasi ini tidak hanya membebani jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami temukan ada trailer dengan panjang hingga 30 meter yang digunakan untuk membawa alat berat di jalan umum. Ini jelas melewati kapasitas yang ditetapkan,” tambahnya.
Menurut Irhamsyah, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2012, kendaraan yang melebihi tonase maksimal wajib menggunakan jalur sungai, laut, atau jalur khusus perusahaan. Pemprov, kata dia, akan memperketat pengawasan dan memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
“Sudah ada aturannya. Kalau ditemukan lagi mobil alat berat lewat jalan umum, harus ditindak. Kami akan kerja sama dengan kepolisian dan instansi lain untuk menertibkan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irhamsyah juga menyoroti pentingnya peran perusahaan tambang dan migas untuk mematuhi regulasi dan menjaga tanggung jawab sosialnya terhadap infrastruktur umum.
“Kalau mau beroperasi, silakan. Tapi jangan rusak jalan masyarakat. Gunakan jalur sungai yang jelas lebih cocok untuk tonase sebesar itu,” katanya.
Pernyataan keras dari Dishub ini sekaligus memperkuat arahan yang sebelumnya disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Rudy Mas’ud.
Sebelumnya, Gubernur Rudy telah menyuarakan keresahannya soal kerusakan parah jalan akibat angkutan alat berat. Ia bahkan sengaja menyetir sendiri kendaraan dinasnya dalam perjalanan darat dari Samarinda ke Kutai Barat untuk merasakan langsung kondisi lapangan.
“Jalannya rusak parah, terutama di sekitar Perian sampai Barong Tongkok. Ini bukan karena kebun, tapi karena lalu lintas alat berat tambang,” ujar Gubernur saat bertemu para pelaku usaha tambang dan migas beberapa waktu lalu.
Gubernur menekankan pentingnya pengalihan angkutan berat ke jalur air sebagai solusi jangka panjang untuk menjaga infrastruktur darat yang dibangun dengan uang rakyat.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk pengawasan di lapangan, dan meminta dinas terkait segera menyusun aturan teknis agar kebijakan ini bisa diterapkan secara efektif.
Pesan kuat dari dua pejabat ini menandai langkah serius Pemprov Kaltim dalam melindungi infrastruktur publik sekaligus menertibkan mobilisasi alat berat. Pemanfaatan jalur sungai diharapkan menjadi solusi utama, baik dari sisi efisiensi distribusi maupun keberlanjutan pembangunan daerah.
Dishub Kaltim pun membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk membahas implementasi kebijakan ini secara terukur. Namun, Irhamsyah menegaskan bahwa regulasi tetap akan ditegakkan.
“Kalau perusahaan masih nekat melanggar, ya akan kami tindak. Jalan umum bukan untuk angkutan tambang,” tutupnya. (Adv/DiskominfoKaltim)
Editor: Sukri