INSITEKALTIM SULSEL– Setelah beredar kabar diduga terlibat beberapa kasus korupsi anggaran puluhan milyar sejumlah proyek di Sulawesi Selatan, akhirnya Raymond Arfandi mengambil sikap.
“Suruh buktikan di Kejati kalau saya terlibat atau saya ada nama dan punya peranan di proyek yang dimaksud,” ujarnya dengan suara lantang. Sabtu, (28/7/2018).
Pengusaha bertubuh tinggi ini juga mengatakan kalau organisasi mahasiswa yang menyerangnya dengan issu negatif tersebut adalah orang yang pernah memerasnya dan berakhir di Polresta Pelabuhan Makassar.
“Ini mi,” Agung yang mengaku oknum mahasiswa yang memeras saya, saya punya buktinya dan hari itu berakhir dengan surat pernyataan kalau pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Raymond.
Dirinya juga sangat menyayangkan dengan adanya oknum mahasiswa seperti Agung.
“Saya sudah laporkan kembali ke Polresta Pelabuhan dan semoga anak itu cepat tertangkap dan dapat memberikan efek jera dan pembelajaran,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM PERAK, Adiarsa MJ juga angkat bicara terkait adanya komentar anggotanya yang dikaitkan dengan beberapa kasus mandek di Kejati Sulsel, diantaranya pemberitaan yang menyebut keterlibatan Raymond Arfandi.
“Iya memang anggota saya juga itu berkomentar di pemberitaan sebelumnya tapi itu normatif dalam menyikapi kasus yang dianggap mandek di Kejati, bukan karena adanya tendensi, memang untuk menyoroti kasus mandek terserah kasus korupsi apa yang jelas bagi kami koruptor itu musuh kita bersama,” terang Adiarsa.
Adiarsa menambahkan jika dirinya mendukung penegakan hukum terkait kasus korupsi harus menjadi prioritas di Kejati Sulsel.
“Biarkan penegak hukum yang membuktikan, sebaiknya kawan-kawan jangan berandai-andai siapa tersangka atau yang terlibat nanti bisa jadi pencemaran nama baik, cukup melaporkan dengan dilampiri data, mengawasi, memantau dan mengkritisi proses hukum yang berjalan karena itu tugas kita sebagai kontrol sosial dan pengawasan,” jelas Aktivis anti korupsi ini.
Adiarsa juga mendukung jika Raymond Arfandi mengambil sikap tegas dengan melapor ke Kepolisian.
“Kami dukung Pak Raymond dalam menempuh jalur hukum, karena sejauh ini dirinya tidak dinyatakan terlibat atau ikut berperan dalam kasus tersebut oleh penegak hukum dan itu hak Pak Raymond,” tambahnya.
Sebelumnya, Organisasi Pergerakan Mahasiswa yang disingkat OPM mempertanyakan terkait laporan yang sudah tiga bulan berjalan di tubuh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Proyek yang diduga ditangani Raymond Arfandy, dinilai banyak bermasalah.
Diantaranya proyek pekerjaan yang dikerjakan dengan anggaran berkisar Rp 11 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017. Sedangkan pelaksana kontraktor adalah PT. Rajasa Tomax Globalindo. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XIII Makassar.
Ketua OPM, Agung Purba Latowu menganggap bahwa kasus tersebut mandek atau jalan di tempat,”ungkapnya
Wartawan Nur alim