
Insitekaltim,Kukar – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadirkan pelayanan terbaru, yaitu Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA.
Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto menjelaskan pelayanan SKTT ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi WNA yang berkepentingan di Kukar, serta memberikan dorongan positif bagi para investor asing yang ingin melakukan bisnis di daerah Kukar.
“Kerja sama ini terwujud setelah memorandum of understanding (MoU) antara Disdukcapil Kukar dan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda beberapa waktu yang lalu,” jelas Muhammad Iryanto, Senin (30/10/2023).
Keberadaan SKTT bagi WNA ini tidak hanya mencerminkan semangat kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan pihak imigrasi, tetapi juga menjadi peluang besar bagi para WNA yang tinggal dan berinvestasi di Kukar.
“Tujuan utama pelayanan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi WNA yang berkepentingan di Kukar. Selain itu, pemberian SKTT ini juga memberikan gambaran positif bagi para investor asing dengan mudah melakukan urusan bisnis di Kukar,” ujarnya.
Iryanto menegaskan proses penerbitan SKTT bagi WNA sangatlah efisien dan sederhana. Setelah Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi WNA telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Samarinda, Disdukcapil Kukar akan segera memprosesnya.
“Hasilnya akan dikirimkan dalam bentuk dokumen SKTT melalui email kepada pemohon WNA,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Muhammad Iryanto sistem ini diterapkan berdasarkan arahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang bertujuan untuk menyederhanakan semua aspek yang terkait dengan investasi.
“Langkah ini diambil Disdukcapil Kukar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (Adv)

