Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda Mochammad Arief Surochman menanggapi keluhan masyarakat terkait isu penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sempat ramai diperbincangkan.
Ia menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada masalah besar dalam layanan BPJS Kesehatan, melainkan hanya terdapat sejumlah penyesuaian dalam sistem dan data kepesertaan.
“Intinya kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada warga yang sakit, terutama dalam kondisi darurat atau penyakit kronis, kepesertaannya bisa direaktivasi kembali,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.
Arief menjelaskan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN (E-JKN) yang terhubung dengan sistem pelayanan di tingkat kelurahan dan instansi terkait.
Menurutnya, masyarakat yang mengalami kendala kepesertaan dapat melaporkan kondisi tersebut melalui jalur pelayanan yang tersedia agar segera diproses kembali.
“Cara pengaktifannya bisa melalui aplikasi E-JKN, nanti dilaporkan ke kelurahan dan akan terkoneksi langsung melalui sistem aplikasi tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan proses pengecekan ulang atau ground checking terhadap data penerima bantuan sosial, termasuk yang berkaitan dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data masyarakat yang menerima layanan jaminan sosial benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, Arief mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar terkait layanan BPJS.
“Pemerintah pusat saat ini juga sedang melakukan pengecekan data di lapangan. Tujuannya agar data pelayanan BPJS dan berbagai program sosial bisa berjalan maksimal,” pungkasnya.
