Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menciduk dua pemuda atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (13/1/2021) malam.

Tersangka berinisial MA berusia 17 tahun dan AR berusia 16 tahun ditangkap karena menyimpan sabu seberat 1,42 gram.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di loteng rumah.
“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang berada dalam rumah loteng Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta utara,” ujarnya.
Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapat informasi terkait adanya transaksi gelap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sangatta.
Merespon informasi tersebut, petugas dikerahkan untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menciduk kedua pelaku MA dan AR.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, pemeriksaan, dan didapati dua poket sabu yang disimpan pelaku di lantai serta di dalam kotak kamera milik MA.
Barang bukti yang dikumpulkan yakni dua poket sabu dengan total berat 1,42 gram, alat hisap, uang hasil penjualan sebanyak Rp300 ribu, kotak kamera, selembar kertas alumunium foil, plastik klip, dan satu unit handphone.
MA dan AR terancam pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

