Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Dibiayai Pemerintah, Masyarakat Miskin Samarinda Akan Dapat Pendampingan Hukum
    Kemenkum Kaltim

    Dibiayai Pemerintah, Masyarakat Miskin Samarinda Akan Dapat Pendampingan Hukum

    SeliBy SeliSeptember 29, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kemenkumham Kaltim saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kota Samarinda.

    Perwali tersebut didasarkan pada UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Khusus Masyarakat Miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kebenaran.

    Kepala Bagian Hukum Kemenkumham Kaltim, Umi mengatakan berdasarkan UU tersebut, bantuan hukum sebetulnya sudah terlaksana melalui Kementerian Hukum dan Ham yang anggarannya sudah terakses oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) yang sudah terakreditasi.

    Namun dalam pelaksanaan pendampingan hukum tersebut masih banyak kekurangan yakni bantuan tersebut belum diakses oleh semua masyarakat. Baik dari masyarakat miskin atau berkebatasan serta masyarakat diluar dari jangkauan kota dan lain sebagainya.

    “Penyebabnya karena LBHI terfokus di kota-kota besar,” tuturnya kepada awak media, Kamis (29/9/2022).

    Oleh kondisi tersebut Undangan-Undang Nomor 16 tahun 2021 di dalam salah satu pasalnya membolehkan pemerintah daerah menganggarkan anggaran APBD untuk bantuan hukum dengan dibentuk peraturan daerah.

    “Perda Kota Samarinda sudah ada yang mengatur hal ini yakni Nomor 7 tahun 2019. Maka untuk pelaksanaannya kita susun Perwalinya,” tuturnya.

    Untuk memaksimalkan implementasinya, Kemenkumham Kaltim melibatkan LBH yang sering mendampingi masyarakat, Pemerintah Kota Samarinda serta DPRD terkait saran masukan atas Perwali Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Samarinda.

    “Dari pemerintah kota yang dihadirkan Bapenda menyatakan siap menganggarkannya. Sementara DPRD siap mengawasi anggaran,” jelasnya lagi.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, jika Perwali ini sudah sah, maka program ini akan dimasukkan dalam daftar isian anggaran daerah sehingga nantinya lebih mudah di akses  dan LBHI dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin.

    “Pendamping hukum masyarakat miskin oleh LBH di biayai oleh pemerintah kota,” tuturnya.

    Sementara kriteria masyarakat miskin yang dimaksud adalah masyarakat yang sudah memiliki keterangan oleh pejabat pemerintah bahwa orang tersebut tidak mampu.

    “Ditingkat kelurahan memberi surat keterangan tidak mampu itu sudah cukup,” ucapnya.

    Tidak hanya kelurahan, lembaga kepolisian juga bisa memberikan surat keterangan yang sama kepada masyarakat untuk mendapat bantuan hukum, jika proses hukum yang dijalani orang tersebut berada di tingkat litigasi dan non litigasi.

    “Nah di situ kepolisian bisa memberikan rekomendasi masyarakat ini layak untuk mendapatkan bantuan hukum,” tambahan.

    Begitu juga kejaksaan dan lembaga hukum lainnya bisa memberikan rekomendasi seperti rumah tahanan bisa memberikan rekomendasi.

    “Kan banyak prateknya, tiba-tiba langsung ditangkap sementara belum mendapatkan akses keadilan. Sementara mereka tergolong miskin, maka Kepala Rumah Tahan Negara bisa memberikan surat keterangan untuk mendapatkan bantuan hukum,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.