Insitekaltim,Samarinda – Kemenkumham Kaltim saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kota Samarinda.
Perwali tersebut didasarkan pada UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Khusus Masyarakat Miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kebenaran.
Kepala Bagian Hukum Kemenkumham Kaltim, Umi mengatakan berdasarkan UU tersebut, bantuan hukum sebetulnya sudah terlaksana melalui Kementerian Hukum dan Ham yang anggarannya sudah terakses oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) yang sudah terakreditasi.
Namun dalam pelaksanaan pendampingan hukum tersebut masih banyak kekurangan yakni bantuan tersebut belum diakses oleh semua masyarakat. Baik dari masyarakat miskin atau berkebatasan serta masyarakat diluar dari jangkauan kota dan lain sebagainya.
“Penyebabnya karena LBHI terfokus di kota-kota besar,” tuturnya kepada awak media, Kamis (29/9/2022).
Oleh kondisi tersebut Undangan-Undang Nomor 16 tahun 2021 di dalam salah satu pasalnya membolehkan pemerintah daerah menganggarkan anggaran APBD untuk bantuan hukum dengan dibentuk peraturan daerah.
“Perda Kota Samarinda sudah ada yang mengatur hal ini yakni Nomor 7 tahun 2019. Maka untuk pelaksanaannya kita susun Perwalinya,” tuturnya.
Untuk memaksimalkan implementasinya, Kemenkumham Kaltim melibatkan LBH yang sering mendampingi masyarakat, Pemerintah Kota Samarinda serta DPRD terkait saran masukan atas Perwali Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Samarinda.
“Dari pemerintah kota yang dihadirkan Bapenda menyatakan siap menganggarkannya. Sementara DPRD siap mengawasi anggaran,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika Perwali ini sudah sah, maka program ini akan dimasukkan dalam daftar isian anggaran daerah sehingga nantinya lebih mudah di akses dan LBHI dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin.
“Pendamping hukum masyarakat miskin oleh LBH di biayai oleh pemerintah kota,” tuturnya.
Sementara kriteria masyarakat miskin yang dimaksud adalah masyarakat yang sudah memiliki keterangan oleh pejabat pemerintah bahwa orang tersebut tidak mampu.
“Ditingkat kelurahan memberi surat keterangan tidak mampu itu sudah cukup,” ucapnya.
Tidak hanya kelurahan, lembaga kepolisian juga bisa memberikan surat keterangan yang sama kepada masyarakat untuk mendapat bantuan hukum, jika proses hukum yang dijalani orang tersebut berada di tingkat litigasi dan non litigasi.
“Nah di situ kepolisian bisa memberikan rekomendasi masyarakat ini layak untuk mendapatkan bantuan hukum,” tambahan.
Begitu juga kejaksaan dan lembaga hukum lainnya bisa memberikan rekomendasi seperti rumah tahanan bisa memberikan rekomendasi.
“Kan banyak prateknya, tiba-tiba langsung ditangkap sementara belum mendapatkan akses keadilan. Sementara mereka tergolong miskin, maka Kepala Rumah Tahan Negara bisa memberikan surat keterangan untuk mendapatkan bantuan hukum,” tandasnya.