
Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris DPRD Kota Samarinda Agus Tri Susanto menyampaikan peran dari Sekretariat DPRD Kota Samarinda dalam dialog bersama mahasiswa di Setiap Hari Kopi Jalan Juanda, Samarinda.

Dalam acara bertajuk “Harmonisasi Lembaga Politik dan Birokrasi” itu, Agus menyebutkan bahwa terdapat perbedaan antara fungsi sekretaris dalam organisasi perangkat daerah (OPD) dan Sekretaris DPRD.
“Kalau Sekretaris PUPR sudah tidak perlu penjelasan karena kegiatannya sama seperti sekretaris lainnya di OPD, tapi kalau saya atau para Sekretaris Dewan baik provinsi, kabupaten atau kota itu beda dan itulah yang melatarbelakangi kenapa kita diskusi bersama mahasiswa,” jelasnya pada Jumat (21/6/2024) malam.
Agus menjelaskan selama enam tahun berkecimpung sebagai Sekretaris DPRD Kota Samarinda tugasnya tak jauh dalam dua hal, yakni menjadi Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) dan Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Tetapi tugasnya hanya sebagai fasilitator dalam pelaksanaan Banggar dan Bapemperda di DPRD Kota Samarinda. Dirinya tidak akan terlibat secara langsung dalam kebijakan politik yang tugas tersebut sudah menjadi ranah anggota DPRD.
“Kedudukan Sekretaris DPRD menjadi Sekretaris Banggar dan Sekretaris Bapemperda. Kita tidak kemudian ikut serta dalam kebijakan politik. Kami berbicara tentang memfasilitasi dan itulah tugas yang melekat pada kami,” ujarnya.
Ia memaparkan banyak mahasiswa di luar sana yang cenderung menilai bahwa tugas seorang Sekretaris DPRD seperti administratif biasa. Bahkan tak sedikit pula yang menganggap bahwa profesi ini sebagai seorang tindak lanjut atas kegiatan demonstrasi yang telah dilakukan.
Walau dikenal menjadi sosok seperti itu bayangan mahasiswa dan masyarakat umum, Agus menanggapinya dengan santai dan menyebut setidaknya mahasiswa dan masyarakat telah memiliki gambaran jelas melalui diskusi interaktif itu.
Berdasarkan tajuk kala itu, Agus menyinggung terkait pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sewaktu mendapat pertanyaan dari salah satu partisipan, seorang mahasiswa Universitas Mulawarman Ilham mengenai harmonisasi antara politik dan birokrat.
“Setelah terbit UU 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah adalah unsur kesatuan, bahwa DPRD baik pusat, provinsi, kabupaten/kota memiliki fungsi anggaran. Bagaimana bisa menganggarkan dan apa yang diharapkan. Juga ada fungsi legislasi tentang produk hukum dan DPRD, ada pengawasan yang apabila pemerintah tidak melakukan tugas dengan apa yang tertuang dalam RPJMD, kita yang awasi. Itulah harmonisasi antara politik dan birokrasi,” jelasnya.
Terakhir, Agus sempat melontarkan pertanyaan siapa yang ingin mengisi posisinya di masa depan. Dengan semangat, peserta mengamini posisi tersebut. Namun Agus mengaku bahwa dirinya sendiri sangat kesulitan berada di posisinya.
Walau terdengar mendapat posisi yang penting, tetapi posisi tersebut memiliki risiko yang besar. Di mana selalu ada mata masyarakat yang selalu tertuju kepadanya atas seluruh tindak tanduk anggota DPRD dan kinerja mereka.
Dirinya mengungkapkan bahwa profesi seorang Sekretaris DPRD rawan tergelicir ke arus politik jika tidak meneguhkan komitmen mantap di dalamnya. Ia berpesan kelak siapapun yang menggantikan dapat meneguhkan pendirian terhadap jalur yang benar tanpa neko-neko.
“Kita kerjanya serupa dengan kepala dinas tetapi risikonya tinggi. Kami ditatap sama masayarakat umum dan kalau ada yang beririsan maka kita yang harus mampu mengkaji peraturan perundangan-undangan, supaya tidak tergelincir masuk dalam alur-alur politik yang sudah ditetapkan dengan birokrasi,” tutupnya.