Insitekaltim, Jakarta — Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan, sepanjang tahun 2025 dunia pers Indonesia masih dihadapkan pada tiga tantangan besar, yakni kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media.
Komaruddin mengatakan, berbagai peristiwa yang terjadi selama 2025 menunjukkan masih kuatnya ancaman terhadap kebebasan pers, khususnya saat peliputan bencana di Sumatera yang dipicu badai siklon Senyar pada akhir November 2025.
Bencana tersebut menyebabkan ribuan korban jiwa, ratusan ribu pengungsi, serta berdampak langsung pada keselamatan wartawan dan kelangsungan kerja jurnalistik di lapangan.
“Perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Komaruddin, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menyoroti kasus perampasan dan penghapusan video wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025, serta penghapusan konten CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana yang diduga dilakukan akibat tekanan setelah video tersebut viral.
Dewan Pers juga mencermati pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana.
Selain penghalang-halangan, Komaruddin mengungkapkan sepanjang 2025 juga terjadi berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan, di antaranya pemukulan wartawan foto Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, teror kepala babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo, hingga gugatan perdata Rp200 miliar terhadap Tempo.
“Semua bentuk kekerasan ini berbahaya karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” katanya.
Situasi tersebut berdampak pada Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada di angka 69,44 atau kategori cukup bebas. Meski naik tipis dibanding 2024, skor tersebut masih lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam menjalankan mandat undang-undang, Dewan Pers terus melindungi wartawan dari potensi pemidanaan. Sepanjang 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers yang menangani 86 kasus Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), 17 kasus UU Pers, serta kasus lainnya. Dewan Pers juga meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada 24 Juni 2025.
Dari sisi profesionalisme, Dewan Pers mencatat 1.166 pengaduan masyarakat sepanjang Januari–November 2025, mayoritas ditujukan kepada media siber. Pelanggaran cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian menjadi aduan dominan. Sebanyak 925 kasus telah diselesaikan melalui berbagai mekanisme.
Untuk meningkatkan kualitas wartawan, sepanjang 2025 tercatat 145 kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Dewan Pers juga merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam karya jurnalistik.
Sementara dari sisi ekonomi, Komaruddin mengakui industri media masih mengalami tekanan berat akibat disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform, serta pemanfaatan AI. Data Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 2024 hingga Juli 2025.
Merespons hal tersebut, Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah, menginisiasi Dana Jurnalisme Indonesia, mengusulkan revisi UU Hak Cipta, serta menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Dalam menutup catatan akhir tahun, Dewan Pers juga menganugerahkan Anugerah Dewan Pers 2025 kepada Jusuf Kalla, almarhum Jakob Oetama, dan Muhammad Rifky Juliana, serta mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai fondasi demokrasi.

