
Reporter : Rexy – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Guna menindaklanjuti laporan warga terkait lahan miliknya yang terkena dampak aktivitas tambang batu bara dari PT Insani Bara Perkasa (IBP), Komisi I DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Senin (5/4/2021).
Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu PT IBP tetap bersikeras tidak akan menyelesaikan kewajibannya terkait kerugian yang diderita masyarakat sekitar pertambangan.
“Kedepan akan kami undang perizinan. Selanjutnya, ada rencana ke Kementerian ESDM membawa pemilik lahan yang merasa dirugikan,” kata Jahidin usai melakukan rapat kepada awak media.
Dikatakan nantinya akan minta rekomendasi supaya perusahaan ini diberikan pelajaran, maka yang ia fokuskan yaitu penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
“Tanah tumbuh si pelapor ini musnah sama sekali akibat pencemaran lingkungan yang diduga karena aktivitas PT IBP,” kata Jahidin.
Jahidin mengatakan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan atas kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Selanjutnya, akan mengundang kembali Dinas Perkebunan terkait tanam tumbuhnya.
Kemudian mengecek situasi yang dikeluhkan, legislatif akan menemani DLH untuk mengecek kembali lokasi tersebut agar memberi keyakinan bahwa memang benar telah terjadi pencemaran lingkungan.
“Komisi I berkomitmen akan merekomendasikan manajemen PT IBP ini diproses secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan terkait pencemaran lingkungan dan perusakan tanam tumbuh. Bahkan pagar keliling masyarakat kayu ulin sudah musnah sama sekali,” jelasnya.
Maka dari itu, kami meminta perusahaan agar disidak dan diajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Minta diproses secara hukum, jadi kita melibatkan langsung DLH. Mereka yang paling berwenang sesuai dengan tugasnya yaitu selaku penyidik, khususnya terkait dengan pengawasan lingkungan,” tandasnya.
Sementara itu, pelapor Muhammad menuturkan jika ada orang tidak kenal yang datang menemuinya seraya bertanya berapa harga ganti rugi yang harus dibayarkan pihak perusahaan.
Muhammad berharap masalah ini dapat terselesaikan, mengingat kerusakan yang terjadi benar- benar luar biasa sampai longsor bahkan kebun hancur.
“Kalau belum ada penyelesaian maka akan dibawa ke ranah hukum, tapi kalau bisa secara kekeluargaan. Saya berharap mereka ke lapangan sehingga langsung lihat buktinya. Takutnya mereka malah mengira saya mengada-ada,” jelasnya