Insitekaltim,Samarinda – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya akan melakukan deteksi dini melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terkait solusi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Minggu lalu diadakan rapat terbatas khusus mengenai penanganan TPPO. Ini betul-betul memperlihatkan keseriusan pemerintah dan negara ini untuk menangani TPPO,” kata Eddy sapaan akrabnya usai sosialisasi Kumham Goes to Campus 2023 di Auditorium Universitas Mulawarman, Samarinda, Kamis (8/6/2023).
Sebagaimana diketahui, TPPO merupakan kejahatan berat dimana perempuan dan anak-anak yang berekonomi lemah serta minim ilmu pengetahuan seringkali menjadi korbannya.
“Kebanyakan korban-korban TPPO ini kan karena kasihan, dalam pengertian mereka tidak paham dan menjadi korban penipuan yang kemudian dibawa, diperdagangkan,” sebutnya.
Modus perekrutan pun beragam, seperti bujuk rayu kepada remaja-remaja yang ditawari kemewahan dan uang, penawaran pekerjaan di luar kota dan luar negeri dengan gaji yang besar, hingga teman di dunia maya yang mengajak bertemu.
Dampak dari kejahatan itu pun bukan main, mulai dari dampak fisik, psikologis, dampak sosial hingga emosional seperti terkucilkan, depresi (gangguan jiwa berat), bila mengalami penyiksaan akan terjadi cacat fisik, putus asa dan hilang harapan, terganggunya fungsi reproduksi, bahkan kehamilan yang tidak diinginkan.
Kemungkinan lainnya adalah kematian bagi si korban, adanya rasa malu yang dialami keluarga korban karena merasa ada pandangan negatif masyarakat sekitar sehingga korban umumnya enggan melapor.
Oleh karena itu, lanjut Eddy, salah satu upaya pencegahan TPPO melalui imigrasi itu bahwa mereka yang mengajukan paspor harus ada penjamin.
“Jadi screening awal ketika dia mengajukan paspor ini akan diminta penjaminnya siapa. Supaya kalau ada apa-apa penjaminnya ikut bertanggung jawab. Itu salah satu yang bisa kita lakukan lewat Dirjen Imigrasi,” pungkasnya.