
Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Hasil Rapat Penetapan Batas Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon dengan Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau sepakat menjadikan puncak gunung sebagai perbatasan.
Penetapan batas wilayah tingkat desa mempunyai nilai yang penting. terutama terkait luas potensi yang ada dan kebijakan yang akan diambil dalam mengelola wilayah untuk kesejahteraan serta kemajuan desa.
Oleh karena itu, penentuan batas wilayah pedesaan harus disepakati oleh semua pihak. baik pemerintahan, kecamatan, tokoh agama, kepala suku maupun desa, tanpa mengesampingkan informasi dari para orang tua yang tau dan mengerti sejarah wilayah tersebut.
Menurut Kasubbag Administrasi Kewilayahan Sekretariat Kabupaten (Setkab)Trisno para pihak dari Desa Tepian Langsat dan Desa Jak Luay sepakat untuk menjadikan puncak gunung sebagai wilayah perbatasan.
“Usulan dari Desa Tepian Langsat mengakomodir kepentingan Desa Jak Luay serta ditambah lagi sejarah dari masing-masing desa mempunyai tujuan yang sama” ucap Trisno saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com usai Rapat Penetapan Batas Desa Tepian Langsat dengan Jak Luay di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur lantai 2, Kawasan Bukit Pelangi Kamis (8/4/2021).
Hasil dari penetapan itu pun juga telah menemui titik terang. Kedua desa sama-sama memilih dan menyepakati batas wilayah tersebut.
“Dilihat dari aspek sejarah tujuannya sama begitupun dari segi teknis mempunyai pandangan yang sama” jelas Trisno.