Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Komandan Kodim (Dandim) 0909 Sangatta Letkol Czi Pabate mengajak kepada serikat buruh maupun masyarakat lainnya untuk menaati peraturan terkait klaim jaminan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Pabate saat mengikuti acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan serikat buruh di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (3/5/2021).
Pasalnya mereka mengeluhkan perihal terhambatnya pencairan jaminan kematian, pensiun dan lain sebagainya.
“Kita harus edukasi kepada masyarakat untuk terus mengedepankan terus agar taat aturan,” ujar Pabate saat memberi tanggapan di acara RDP tersebut.
Tak hanya itu, ada beberapa masalah terkait administrasi yang dikeluhkan oleh buruh, saat mengklaim jaminannya. Misalnya, mereka terkendala kartu identitas atau bahkan surat nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Mengingat lokasi kantor BPJS cukup jauh dari jangkauan masyarakat, maka masyarakat kebanyakan enggan melengkapi administrasi yang diperlukan.
Sehingga dalam kesempatan ini, serikat buruh menyampaikan keluhannya agar mendapat kelonggaran dari pihak BPJS.
“Banyak masyarakat di wilayah Kutim yang harus diedukasi terkait pemahaman aturan yang berlaku. Agar dalam menyelesaikan permasalahan dilakukan secara dewasa,” jelas Pabate.
Ia juga menjelaskan daerah Kutim tidak akan maju jika tidak dewasa dalam menegakkan aturan.
Untuk itu, Pabate mengajak kepada seluruh pihak agar memperhatikan aturan tanpa memilih siapapun itu.
“Mari kita sama-sama menegakkan peraturan yang telah berlaku, tidak hanya peraturan ketenagakerjaan melainkan seluruh aturan di wilayah Kutim,” tutupnya.