Insitekaltim, Samarinda – Pengajuan bantuan keuangan partai politik (parpol) wajib melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai syarat utama pencairan anggaran. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Samarinda Munawaroh.
Ia mengatakan tanpa adanya data dalam SIPD, usulan bantuan tidak dapat diproses, karena berkaitan langsung dengan administrasi keuangan pemerintah.
“Kalau tidak masuk SIPD tidak bisa diproses. Semua harus tercatat di sistem karena itu jadi dasar penganggaran,” ujarnya Senin, 6 April 2026.
Proses pengajuan bantuan dimulai dari penyampaian proposal oleh parpol, yang kemudian harus diinput dalam sistem SIPD sebagai database resmi pemerintah.
Setelah itu usulan akan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pembahasan di tingkat kota hingga evaluasi di tingkat provinsi sebelum akhirnya disetujui.
“Tidak bisa hari ini usul, besok cair. Ada tahapan panjang, dan semuanya harus terekam dalam sistem,” tegasnya.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LHP) dari penggunaan bantuan sebelumnya juga menjadi syarat penting untuk pencairan berikutnya. Jika laporan belum selesai, maka bantuan tidak dapat diberikan.
“Kalau LHP belum keluar, pencairan berikutnya tidak bisa dilakukan. Itu jadi syarat utama,” jelasnya.
Munawaroh menambahkan mekanisme ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sekaligus menghindari potensi pelanggaran hukum.
Menurutnya sistem SIPD menjadi instrumen penting dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Ini untuk menjaga agar tidak ada risiko hukum. Semua harus jelas dari awal sampai akhir,” katanya.
Ia berharap seluruh parpol dapat memahami mekanisme tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar.
“Kalau semua sesuai prosedur, tentu tidak akan ada kendala,” pungkasnya.

