
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Agusriansyah Ridwan, mengatakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 yang digagas DPRD Kutai Timur, sementara waktu pembahasannya ditunda. Mengingat adanya Covid-19. Jadi waktunya diundur sampai Covid-19 hilang dari peredaran .
Ia katakan, kalau dari 9 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kutim yang hendak dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) memang sudah terjadwalkan sebelumnya. Tapi keadaan seperti sekarang ini, menyulitkan pihak DPRD dalam melakukan rapat karena ada wabah virus corona.
“Dalam jadwal Banmus, ada 2 Raperda Inisiatif yang memang hendak dibahas. Pertama terkait pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan kedua bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Termasuk pula kemungkinan pembahasan terkait Raperda penyelenggaraan keolahragaan,” ungkapnya,” kepada awak media, Kamis (2/4/2020).
Lebih lanjut, tahapan ini agak terhambat alias diundur karena adanya kejadian pandemik virus corona. Sehingga fokus gerakan dan pemikiran anggota DPRD Kutim, pada penanganan dan pencegahan Covid-19.
Ketika ditanya sejauh mana perkembangan Raperda usulan Pemkab Kutim pada tahun 2020, anggota Bapemperda DPRD Kutim ini menyebutkan bahwa sudah mengundang pihak eksekutif agar memfinalisasi, apa-apa saja Raperda yang diusulkan oleh Pemkab.
“Kami telah mengundang agar segera memfinaliasi mana-mana Raperda yang dijadikan prioritas bagi Pemkab Kutim. Terutama dengan berbagai retribusi daerah, termasuk Raperda mengenai rencana induk pengembangan industri, dimana berpengaruh pada kawasan KEK Maloy,”pungkasnya

