Reporter : Angel – Editor : Redaski
Insitekaltim, Bontang – Polres Bontang kembali menangkap dua orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba di tiga lokasi berbeda, Rabu (3/2/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono. Pengungkapan kasus ini berawal dari proses pencarian pencuri sepeda.
“Tindakan ini diduga dilakukan warga Berbas Tengah berinsial IA (24). Pihak kami pun melakukan pengintaian,” kata AKP Suyono.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu di kantong celana bagian belakang tepatnya sebelah kiri.
Suyono menjelaskan bahwa IA diringkus di Jalan Ahmad Yani Bontang Utara, sekitar pukul 15.15 Wita.
“Sabu tersebut dibeli dari seorang pria, warga Bontang Selatan dengan harga Rp700 ribu. Akan tetapi IA hanya membayar Rp100 ribu,” ungkapnya.
Karena tindakannya itu AI lalu dibawa ke Polsek Bontang Utara bersama sejumlah barang bukti yakni satu buah sedotan runcing, satu buah pipet kaca, dan satu unit ponsel.
Selanjutnya Polisi kembali mengamankan pengedar berinisial MI (27) yang diketahui merupakan warga Tanjung Laut.
“Saat dilakukan pengeledahan tidak,ditemukan barang bukti di badannya. Akan tetapi sabu miliknya disembunyikan di belakang bengkel, dan disimpan di dalam tempat minyak rambut dengan total 25 poket sabu,” jelas Suyono.
Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel, satu tempat minyak rambut, dan uang sisa penjualan narkoba senilai Rp 40 ribu.
Di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 Wita, seorang pengedar narkoba berinisial MA (25) juga diringkus di kontrakannya, di wilayah Tanjung Laut Indah Bontang Selatan.
“Seluruh badan dan kamar digeledah, kemudian ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 27 poket atau 7,76 gram yang disimpan di dalam pipa bulat kecil dan dibalut lakban berwarna hitam,” beber Suyono.
Saat ini MA sudah diamankan di Polsek Bontang Selatan. Barang bukti 27 poket sabu, 1 unit ponsel, 21 plastik klip kecil, timbangan digital, sedotan runcing, dan alat hisap sabu juga dibawa petugas.
Atas tindakan tersebut ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.