Reporter: Angel-Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Dalam kurun waktu sebulan (1-31 Januari 2021), Polres Bontang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 9 kasus dengan 10 tersangka.
Demikian disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas AKP H Suyono, Selasa (9/2/2021).
Adapun jumlah 9 kasus tersebut merupakan ungkapan Polres Bontang 2 kasus, Polsek Bontang Utara 2 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus, Polsek Marangkayu 2 kasus dan Polsek Muara Badak 1 kasus
“Jumlah itu kami ungkap dalam kurun waktu satu bulan, yakni pada bulan Januari 2021. Dari 10 tersangka tersebut, penyalahgunaan sabu 9 orang dan penyalahgunaan ganja 1 orang,” kata Suyono pada press release di Ruang Subbag Humas Polres Bontang, Selasa (9/2/2021).
Dijelaskan Suyono barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 25 bungkus sabu seberat 12,16 gram dan 1 bungkus narkotika jenis ganja seberat 235,4 gram. Kemudian 3 unit motor, 2 unit timbangan digital, 4 unit alat hisap sabu (bong), 13 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp.3,7 juta.
Ditambahkan bahwa Polres Bontang serius melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Tidak lupa Suyono mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dengan memberikan informasi adanya peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting, saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini membantu Polri,” ungkapnya.