Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim , Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur melalui Surat Edaran Kadisdik Kutim Nomor: 0542/966/Disdik/III/2020 melakukan perpanjangan masa pembelajaran yang dilaksanakan di rumah dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran oleh guru dengan teknologi informasi yang dilakukan dirumah masing-masing (WFH) Work From Home.
Kepala Dinas Pendidikan Kutim Roma Malau mengeluarkan surat edaran tersebut, dengan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease. Lalu Keputusan Gubernur Kaltim tentang penetapan status kejadian luar biasa dengan status keadaan darurat tertentu, lalu instruksi Bupati Kutim tentang penyesuaian sistem kerja PNS dan TK2D dilingkungan Pemkab Kutim sebagai upaya pencegahan Covid-19.
“Maka kemudian memperpanjang proses pembelajaran di rumah (libur PBM di kelas, red) bagi peserta didik sampai dengan tanggal 20 April 2020. Dari jenjang playgroup, kemlompok belajar, TK/PAUD, SD dan SMP sambil kemudian menunggu perkembangan dan regulasi berikutnya,” jelasnya.
Selanjutnya guru-guru tetap diminta untuk memantau dan bahkan dapat melakukan proses pembelajaran melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (TI). Pemantauan dan pelaksanaan pembelajaran oleh guru dengan TI dapat dilakukan di rumah masing-masing dengan pola WFH. Pemantauan kegiatan belajar mengajar dirumah dilakukan berjenjang oleh guru, wali kelas, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, hingga pengawas sekolah.
Absensi guru dan tenaga kependidikan tetap dilakukan sesuai jam kerja dengan sistem online melalui WhatsApp atau SMS. Bahkan kegiatan-kegiatan lomba seperti KOSN, FLS2N dan kegiatan kesiswaan lainnya di tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten yang sudah terjadwal.
“Untuk sementara diundur pelaksanaannya dan akan dijadwalkan ulang,” ujarnya kepada awak media.