Reporter: Yulia – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) baru melaksanakan suntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) di Kota Balikpapan dan Bontang.
Kedua kota tersebut dinilai telah memenuhi syarat ketentuan pemerintah pusat mengenai pencapaian vaksinasi Covid-19.
Sementara delapan kabupaten/kota di Kaltim lainnya belum memenuhi syarat yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan bahwa persyaratan vaksinasi booster sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Memang ada kriteria untuk daerah mana saja yang boleh melakukan suntikan booster. Daerah tersebut, cakupan vaksinnya harus mencapai 70 persen, dan lansia 60 persen,” kata Andi, Jumat (14/1/2022).
Namun apabila belum mencapai cakupan yang sudah ditentukan, maka daerah tersebut belum diizinkan untuk memberikan vaksinasi booster pada masyarakat.
“Kota Balikpapan itu sudah hampir 100 persen, Samarinda lansianya masih di bawah 60 persen,” bebernya.
Setelah Kota Balikpapan dan Bontang, Andi Ishak membeberkan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akan menyusul mendapatkan vaksinasi booster.
“Di Kubar ini, vaksinasi lansianya sedikit lagi mencapai target. Seharusnya Samarinda bisa segera dikejar karena daerahnya lebih mudah dijangkau, mau door to door pun dimungkinkan karena masyarakatnya tidak menyebar seperti di kabupaten,” tegasnya.