InsitekaltimSamarinda–Colon kuat anggota komisioner KPU Kaltim Drs. H. Syarifuddin Rusli terganjal karena surat izin dari Gubernur Kaltim belum keluar. Izin tersebut dijadikan dasar Timsel untuk tidak meloloskan. Ada 9 nama calon komisioner KPU Kaltim masa bakti 2019-2024 tidak lolos seleksi administrasi dengan alasan cacat administrasi
Ada tiga nama yang akan di prediksi duduk sebagai anggota komisoner KPU Kaltim, yakni Viko Januardy anggota komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Mohammad Taufik Ketua KPU Kaltim dan Syarifuddin Rusli Sekretaris KPU Kaltim, Namun ketiganya tidak lolos administrasi.
Syarifuddin Rusli kepada insitelkaltim via whatshap, Jum’at malam (16/11/2018),dimana dia mempertanyakan kebijakan Timsel dirinya tidak lolos dengan alasan administrasinya cacat karena bukan Gubernur kaltim yang tanda tangan .Bersama ini saya mohon penjelasan Timsel KPU Kaltim mengapa saya tidak lolos berkas administratif sedangkan surat dari Pj. Sekda sudah jelas bahwa dalam proses
“Adapun salah satu syarat pendaftaran tentang izin Pejabat Pembina Kepegawaian, saya sudah mengajukan izin tertulis ke Pj Sekda Kaltim, dan oleh BKD Kaltim di buatkan surat keterangan yang menerangkan bahwa surat rekomendasi saya mengikuti seleksi komisioner KPU sedang di proses untuk tanda tangan gubernur,”ucapnya.
BKD sudah menerbitkan surat izin untuk tanda tangan gubernur namun oleh sebab gubernur kaltim tidak ada di tempat atau dinas luar kota maka surat tersebut belum ditandatangani, dan saya memasukkan berkas pendaftaran dengan surat keterangan izin atasan yang tanda tangan Pj. Sekda dan surat dari gubernur dalam proses,”kata Syarifuddin Rusli yang mempertanyakan kepada Timsel
Ketua Timsel Prof. Dr. Susilo, M.Pd, menyebutkan bahwa dirinya bersama anggota Timsel lainnya telah sepakat bahwa ada 9 orang peserta yang terdaftar calon komisioner KPU Kaltim dinyatakan tidak lolos administrasi karena cacat dan 1 orang mengundur diri
” Peserta yang tidak lolos sebagai calon anggota komisioner KPU Kaltim periode 2019-2024, misalnya Mohammad Taufik yang saat ini menjabat Ketua KPU Kaltim, dimana semestinya izinnya harus ditandatangani oleh rektor Unmul akan tetapi yang tandatangan adalah Dekan, Begitu juga Drs. Syarifuddin Rusli semestinya izin atasan ditandatangi oleh Gubernur Kaltim namun yang tanda tangan disini Pj. Sekda, termasuk Viko Januardy “ucapnya
Kalau Achmad Husairi ijazahnya belum di legalisir,Yuli Fitrianto karena dia sebagai PNS, semestinya ada izin kalau dia kerja di Pemprov. harus Gubernur kalau dia kerja di kabupaten semestinya izinnya Bupati, C. Samuel semestinya Bupati Kubar yang tanda tangan tapi dia sekda, Irianto tidak melengkapi fotonya begitu juga Sukamto tidak ada tanda tangan dan bermaterai. Kalau Ana susanti Rahayu mengundur diri dengan menarik berkas pancalonan, Jadi ada 9 calon yang tidak lolos,”bebernya
Kami tidak melihat apakah Gubernur tidak ada ditempat atau ada ditempat bukan alasan, karena yang di isyaratkan disini adalah tanda tangan Gubernur Kaltim bukan Pj. Sekda. Dan waktu yang diberikan kepada calon cukup panjang, semestinya mereka menyiapkan dari awal kalau mau maju sebagai komisioner KPU Kaltim
“Timsel bekerja sesuai PKPU nomor 35 tahun 2018, dan tidak mungkin menunggu. Apalagi waktu yang diberikan untuk pendaftaran mulai 5-11 Nopember 2018. Artinya kami tidak bisa merubah jadwal yang ada,”kata Profesor
Wartawan sukri
562 Views