
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan PPKM Level 3 hingga Senin, 25 Juli mendatang.
Demikian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 366/772/BPBD/VII/2021 yang dikeluarkan pada Rabu (21/7/2021) malam. Dimana dalam SE tersebut menerangkan ini merupakan perpanjangan ketujuh PPKM Mikro dan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan hingga Rukun Tetangga (RT).
“Pemberlakuan PPKM Level 3 dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” terangnya dalam SE tersebut.
Perpanjangan PPKM Mikro kali ini lebih mengaktifkan posko yang dibentuk di tingkat desa maupun kelurahan. Masing-masing posko memiliki tugas dalam pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada pemerintah sesuai pokok kebutuhan,” bunyinya.
Pertama posko tingkat desa dapat menggunakan dana desa dan didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa). Sedangkan posko tingkat kelurahan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Lalu kebutuhan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibebankan pada anggaran TNI/Polri.
Kemudian kebutuhan terkait kebutuhan hidup dasar dibebankan pada anggaran Badan Usaha Logistik (Bulog)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Perindustrian, dan Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Adapun kebutuhan untuk penguatan testing, tracing, dan treatment (3T) dibebankan pada Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota,” paparnya dalam SE tersebut.
Adapun pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat RT dibagi menjadi beberapa zonasi. Masing-masing zona berbeda penangan serta pencegahannya.
Pengendalian wilayah dibagi menjadi 4 zonasi diantaranya zona hijau, kuning, oranye dan merah.
Zonasi paling tinggi paparan Covid-19 terdapat pada zona merah. Dimana pada zona tersebut, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan.
Selain itu juga, tempat bermain anak dan umum lainnya ditutup sementara waktu, dilarang melakukan kerumunan lebih dari 3 orang, pembatasan akses keluar masuk RT hingga pukul 20.00 Wita.
“Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan,” tegasnya dalam SE tersebut.

