
Insitekaltim,Sangatta – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus siap dipindahkan ke seluruh wilayah kecamatan dan pelosok Kutim.
“PPPK harus siap dipindahkan ke daerah pelosok Kutim, seperti ke Kecamatan Bengalon, Rantau Pulung dan kecamatan-kecamatan lain,” kata Ardiansyah saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) 441 PPPK Nakes di lingkup Pemkab Kutim, Senin (26/6/2023).
Dalam penempatan kerja, putusan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu jika diperintahkan maka hukumnya wajib harus ikut pindah.
Pemindahan tempat kerja atau rotasi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah. Maka dari itu PPPK harus siap beradaptasi dengan lingkungan dan suasana baru.
“Kita pindahkan juga sesuai dengan jarak tinggal domisili, tapi jika satu wilayah kecamatan kekurangan tenaga kesehatan kita juga harus menambah tenaga baru di tempat tersebut,” tuturnya.
Menurutnya pemindahan tempat kerja pun membuka relasi dan teman kerja baru, sehingga tidak semata menjalankan tugas pengalaman baru pun bisa diperoleh dari tempat kerja yang baru.
“Kalau pindah kita juga diuntungkan, karena dapat teman baru dan juga akan ada pengalaman baru di tempat kerja baru,” tuturnya.
Ia mengatakan karena pindah tempat kerja merupakan hukum wajib, maka bagi petugas yang tidak mengindahkan instruksi tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi dan aturan yang ditetapkan.
“Tentu ada sanksi jika tidak mau pindah. Tapi kami akan menanyakan kendala dan sebab akibatnya,” tandas Ardiansyah.