
Insitekaltim, Kukar – Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Ing Martadipura, Kantor Bappeda, Selasa 22 April 2025, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam optimalisasi lahan pascatambang di wilayahnya.
Edi menyampaikan bahwa lahan bekas tambang batu bara memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan kembali, khususnya untuk kepentingan pertanian masyarakat. Namun, hingga saat ini, upaya legalisasi pemanfaatan tersebut masih terhambat oleh regulasi yang belum memberikan kejelasan.
“Terkait dengan lahan pascatambang, memang saya sepakat. Ini contoh saja, yang Bappenas tolong catat. Kami pemerintah kabupaten sangat berkeinginan melepaskan tambang itu agar bisa dioptimalisasi di daerah, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Edi.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa terdapat kendala serius terkait tanggung jawab perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum sepenuhnya menyerahkan kembali lahan bekas tambang kepada pemerintah. Padahal, beberapa lahan bekas galian telah dimanfaatkan secara de facto oleh kelompok tani untuk irigasi pertanian.
“Contohnya konkret ada poin bekas galian batu bara. Dan hari ini secara de facto sudah dimanfaatkan kelompok tani untuk pengairan pertanian. Kami ingin keberadaannya diakui,” tambahnya.
Edi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada kementerian terkait, bahkan sudah memasuki tahun ketiga upaya legalisasi ini dilakukan. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun persetujuan resmi yang diberikan.
“Kami sudah mengirimkan surat. Bahkan, catatan saya ini masuk di tahun ketiga bagaimana koin batu bara itu yang sudah dimanfaatkan para petani itu legal. Kami ingin sesuai dengan peraturan ketentuan. Tapi satu pun kami belum mendapatkan persetujuan pemanfaatan koin itu sebagai salah satu sumber pengairan pertanian,” jelasnya.
Menurut Edi, hambatan utama terletak pada tumpang tindih regulasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski berbagai diskusi telah dilakukan, solusi konkrit masih sulit dicapai.
“Karena terkendala regulasi di Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sudah banyak diskusi terkait dengan ini memang ada beberapa kendala,” ucap Edi.
Namun demikian, Edi optimistis bahwa ruang dan peluang legalisasi itu tetap terbuka. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar sudah memiliki dasar hukum serta langkah kerja yang jelas. Oleh karena itu, ia mendesak perusahaan pemegang IUP untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan lahan pascatambang demi kesejahteraan masyarakat lokal.
“Artinya saya ingin tegaskan yang disampaikan Direktur Regional II Bappenas, itu ruangnya ada, peluangnya ada, dan komitmen pemerintah kabupaten sudah jelas. Tinggal kami meminta komitmen para bapak, ibu, saudara/i yang memegang IUP batubara itu,” tegas Edi.
Ia berharap proses ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar pemanfaatan lahan bekas tambang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama para petani yang telah memanfaatkan sumber air dari bekas galian tersebut.
“Saya minta ditindaklanjuti sebab kita sudah punya dasar hukumnya, dan kita juga sudah punya beberapa langkah-langkah kerjanya,” pungkas Edi.
Dengan urgensi pemanfaatan lahan pascatambang yang terus meningkat, pemerintah daerah menanti langkah nyata dari pemerintah pusat dan pelaku usaha tambang untuk bersama mendorong pemulihan lahan menjadi aset produktif bagi masyarakat Kutai Kartanegara. (Adv)