Insitekaltim, Samarinda – Kasus dugaan penggelapan dana proyek dan penggunaan keterangan palsu yang melibatkan direktur utama sebuah perusahaan kontraktor yakni CV PS, saudara K, mencuat setelah dilaporkan ke Polres Samarinda oleh komisaris perusahaan tersebut, Kariyadi Setiono Thio.
Laporan ini berawal dari perselisihan terkait pekerjaan proyek di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang dikerjakan CV tersebut atas kontrak kerja dari PT Nindya Karya Jakarta.
Kasus ini bermula pada Juni 2023, ketika proyek mengalami kendala keuangan. Kuasa hukum pelapor, Almaida Galung menjelaskan bahwa saat itu Kariyadi diajak untuk bergabung sebagai mitra. Ia diminta menyediakan modal operasional, termasuk alat berat.
“Kemudian, klien kami secara resmi ditunjuk sebagai komisaris perusahaan melalui akta notaris,” ungkap Almaida dalam konferensi pers di BJ Cafe, Jalan PM Noor, Samarinda, Senin (9/12/2024).
Sebagai jaminan transparansi, saudara K menyerahkan buku rekening dan ATM perusahaan kepada Kariyadi disertai surat pernyataan tertanggal 4 Oktober 2023, yang menyebutkan bahwa buku rekening tersebut tidak boleh digandakan atau diganti tanpa persetujuan Kariyadi.
Namun, pada Juni 2024, konflik mulai muncul. Menurut Almaida, akses Kariyadi ke rekening perusahaan mendadak diblokir. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa saudara K melaporkan kehilangan buku tabungan dan ATM perusahaan kepada pihak kepolisian, sehingga rekening tersebut diblokir.
“Padahal, buku rekening dan kartu ATM-nya masih dipegang oleh klien kami dan tidak pernah hilang,” ungkap Almaida.
Tidak hanya itu, terlapor juga diduga membuka rekening baru tanpa sepengetahuan komisaris. Akibatnya, pembayaran proyek dari PT Nindya Karya dialihkan ke rekening baru tersebut. Hal ini membuat pelapor merasa dirugikan secara finansial. Saldo rekening perusahaan yang awalnya berjumlah sekitar Rp1,14 miliar, kini tersisa hanya Rp564 juta.
Melihat kerugian ini, Kariyadi resmi melaporkan saudara K ke Polres Samarinda pada 29 Juni 2024 dengan nomor laporan B/798/XII/2024/SPKT/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Setelah melalui proses gelar perkara pada 21 November 2024, status kasus ini meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 28 November 2024.
Dalam konferensi pers tersebut Almaida juga mendesak agar saudara K segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berharap penyidik segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap saudara K, mengingat bukti-bukti sudah cukup kuat,” tegasnya.
Pada Jumat (6/12/2024), Kariyadi dan tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Samarinda untuk mempertanyakan perkembangan kasus.
Penyidik Polres Samarinda Samiaji Hutagalung menyatakan bahwa laporan telah ditindaklanjuti, namun proses evaluasi untuk menetapkan tersangka masih berlangsung. “Segala perkembangan akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” jelas Samiaji.
Penyidik menegaskan bahwa keputusan menetapkan tersangka memerlukan kehati-hatian untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana. “Secara spesifik, akan disampaikan lebih lanjut melalui SP2HP,” ungkapnya.