Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menyelesaikan proses pengembalian kendaraan dinas Gubernur berupa unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia.

Bersamaan dengan pengembalian tersebut, dana pengadaan kendaraan juga telah disetorkan kembali ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, seluruh tahapan pengembalian kendaraan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Unit kendaraan tersebut telah kami serahkan kembali kepada pihak penyedia,” ujar Faisal, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, Subhan selaku penyedia kendaraan.
Faisal juga memaparkan bahwa total nilai pengadaan kendaraan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mencapai Rp8.499.936.000.
Jumlah tersebut terdiri dari harga kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta kewajiban pajak sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026.
Pengembalian tersebut tercatat melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.
Lebih lanjut, Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait proses pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi pengadaan tersebut.
“Kami telah melakukan komunikasi dengan KPP Samarinda untuk pengajuan restitusi pajak, dan pada prinsipnya proses tersebut mendapat persetujuan,” jelas Faisal.
Selain itu, pemerintah provinsi juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna memastikan seluruh mekanisme pengembalian berjalan sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan rampungnya proses ini, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
