Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud (Harum) dan Wakil Gubernur Seno Aji berupaya memberikan beragam varian dalam Program Gratispol. Salah satunya untuk biaya administrasi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menyebutkan saat ini program tersebut masih dalam tahap diskusi untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen sebelum menjadi peraturan gubernur (pergub). Salah satunya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Kamis 10 April 2025.
“Saat ini dalam tahap FGD kami menampung masukan dari semua stakeholder terkait mulai dari perbankan, asosiasi perumahan, Kemenkum dan OPD terkait lainnya,” kata Nanda pada Kamis, 10 April 2025 di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.
FGD ini, kata Nanda, dilakukan dengan harapan mampu menyempurnakan rancangan peraturan gubernur (pergub) yang saat ini sedang disiapkan.
“Untuk menyempurnakan rancangan pergub yang sudah dibuat sehingga nanti hasilnya bisa bagus dan sesuai dengan ketentuan,” papar Nanda.
Mengenai mekanismenya, Nanda menyebutkan, nantinya Pemprov Kaltim akan menggratiskan biaya administrasi yang ditanggung oleh masyarakat berpenghasilan rendah saat akan membeli rumah.
“Orang mau membeli rumah itu kan ada biaya notaris, biaya provisi, biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya. Nah itulah yang kita tanggung sehingga mereka tidak terbebani,” jelasnya.
Selanjutnya, Nanda juga menyebutkan terkait besaran bantuan yang akan diberikan Pemprov Kaltim kepada masyarakat yang akan menerima bantuan.
“Konsep kami awal ini masih di angka maksimal Rp10 juta. Tapi itu masih bisa berubah tergantung pembahasan berikutnya,” kata Nanda.
Saat ini, Pemprov Kaltim berupaya berembuk untuk membentuk standarisasi atau kriteria penerima bantuan gratis administrasi KPR rumah tersebut. Hal ini penting, sebab nantinya penerima program ini tepat sasaran dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Salah satu kriteria yang dibahas pada FGD ini yaitu mengenai besaran penghasilan maksimal dari masyarakat yang menerima bantuan.
“Sesuai dengan Permen PUPR bahwa dimaksud MBR dalam hal perumahan ini adalah orang yang memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta bagi lajang dan Rp8 juta bagi yang sudah berkeluarga,” tutupnya.
Rencananya, program ini akan diluncurkan akhir Mei 2025 mendatang. (Adv)