Insitekaltim,Kukar – Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Kesempatan ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.
“Tanggal 15-18 adalah tanggapan dan masukan masyarakat atas penetapan hasil penelitian,” ungkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kutai Kartanegara Wiwin, Minggu (15/9/2024).
Sesuai dengan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, masyarakat Kutai Kartanegara diberikan kesempatan untuk berperan aktif dalam tahapan pencalonan ini. Mereka dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon yang telah menjalani proses penelitian persyaratan administrasi.
Langkah ini tidak hanya mendorong partisipasi aktif dari warga, tetapi juga memastikan bahwa semua proses pencalonan dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Untuk memberikan masukan, masyarakat harus menggunakan formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang telah disediakan oleh KPU di https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonCabupCawabupKukar2024. Formulir tersebut wajib memuat identitas lengkap dari pemberi masukan, disertai tanda tangan, fotokopi KTP elektronik (KTP-el) dan jika diperlukan, bukti pendukung yang relevan.
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara daring melalui pranala/link helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong. Pelayanan tanggapan berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita selama periode 15 hingga 18 September 2024.
Bagi masyarakat yang memilih untuk menyampaikan masukan secara daring, KPU Kutai Kartanegara telah menyiapkan portal khusus di laman infopemilu.kpu.go.id. Prosesnya meliputi:
1. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.
2. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.
3. Memilih pasangan calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
4. Mengisi data identitas pemberi masukan dan jenis tanggapan yang diberikan, baik berupa dukungan, masukan terkait calon, maupun kritik mengenai hasil penelitian persyaratan administrasi.
Setelah semua data diisi, dokumen KTP-el dan bukti pendukung diunggah, kemudian masukan dapat disubmit.
KPU Kabupaten Kutai Kartanegara juga menyediakan informasi lengkap terkait tahapan pencalonan ini di situs resmi mereka https://kab-kutaikartanegara.kpu.go.id/ serta melalui akun media sosial resmi.
Dengan adanya berbagai saluran informasi ini, KPU berharap masyarakat Kutai Kartanegara dapat mengikuti proses Pilkada 2024 dengan baik dan memberikan kontribusi yang bermakna dalam menciptakan pemilihan yang transparan.
KPU Kutai Kartanegara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan menggunakan hak mereka dalam memberikan masukan selama proses pencalonan ini. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap calon yang terpilih telah melalui proses verifikasi yang sesuai dengan harapan publik.