INSITEKALTIM SAMARINDA- Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI-Perjuangan mendatangi Bawaslu Kaltim guna melaporkan kecurangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,Rabu (4/7/2018) Jalan MT. Haryono Samarinda
Sebelumnya juga kuasa hukum pemenangan paslon nomor urut empat Rusmadi-Safaruddin melaporkan ke Bawaslu Kaltim, berkaitan kecurangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018. Laporan tersebut dilakukan pada tanggal 2/7/2018
Menurut Candra utusan saksi dari DPP PDI Perjuangan kepada Insitekaltim menyebutkan bahwa kami menemukan ada 1200 C 1 yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota diduga bermasalah
Karena kami PDI Perjuangan mempunyai sistem berbasis teknologi informasi dimana sistem tersebut bisa mendeteksi kecurangan-kecurangan dalam pilgub kaltim,”ungkapnya
Dari hasil yang dilakukan sistem teknologi yang ada pada kami melakukan verifikasi data fisik C 1 yang dimiliki saksi di seluruh TPS,”kata Chandra
Pada hari ini kami bawa dokumen untuk kepentingan pemeriksaan yang akan di lakukan Bawaslu Kaltim.Karena dokumen yang kami miliki adalah dokumen resmi yang dimiliki Badan Saksi Pemilu Nasional,”paparnya
Dimana hari ini diagendakan pemeriksaannya untuk Kota Samarinda, Balikpapan. Untuk hari kedua adalah Kutai Kartanegara,Paser dan seterusnya karena ada waktu 5 hari untuk pemeriksaan dokumen di seluruh Kabupaten Kota,”tutur Chandra
Ditempat yang sama Saipul Ketua Bawaslu Kaltim membenarkan adanya laporan dari Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dokumen tersebut diberi waktu 5 hari untuk dilakukan pemeriksaan,”papar Saipul